"Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)"
#LINTASTIMURMEDIA.COM #LoyalisBangUun
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Partai Demokrat, melakukan penyebarluasan Perda kota Pekanbaru di Jalan Kamboja, gang Dakwah RT 02 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi pada Jumat (22/9/2023). Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Roem Diani Dewi menjelaskan bahwa peraturan daerah ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi. Bantuan jasa hukum diberikan secara cuma-cuma kepada golongan ekonomi tidak mampu, diakomodasi melalui APBD Kota Pekanbaru.

"Masyarakat yang menghadapi tindak kriminalisasi dan ekonomi tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ke bagian hukum Setdako Pekanbaru dengan melampirkan syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, laporan ke polisi, dan nomor gugatan dalam masalah hukum," ungkapnya, menekankan pentingnya pemahaman dan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.






















