Bawaslu Inhil Tebang Pilih untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - TEMBILAHAN - Narasi mengenai Pemilu 2024 dan penempelan bahan kampanye memasuki masa kampanye telah menjadi perhatian. Dalam upaya mengoptimalkan keberadaan bahan kampanye, penting untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, pelanggaran terkait penempelan di tempat-tempat terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas milik pemerintah, menimbulkan keprihatinan.
Bawaslu Inhil dan Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban APK di lokasi terlarang, namun adanya kemunculan kembali poster caleg di pagar Lapangan Gajah Mada menunjukkan ketidaktaatan yang dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kamtibmas.
Ketidakresponsan Bawaslu Inhil terhadap konfirmasi wartawan dan pengalihan tanggung jawab kepada pimpinan Bawaslu serta lembaga terkait memunculkan kekhawatiran akan adanya pilih kasih.
Situasi ini perlu segera ditangani dan direspons secara transparan agar kepercayaan publik terjaga dan potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalkan.





















