Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Hingga 8 Tahun: Kriteria dan Penjelasannya
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - ROKAN HILIR - Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Hingga 8 Tahun: Kriteria dan Penjelasannya, Berita terbaru tentang UU Desa (UU) Nomor 3 Tahun 2024 menimbulkan tanda tanya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya telah habis. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, namun hanya bagi yang memenuhi kriteria tertentu. Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 masih mengacu pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Pasal 118 huruf e dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 menyebabkan kebingungan di kalangan Kepala Desa, namun Sekretaris Jenderal Bina Pemdes Kemendagri menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun mutlak bagi yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024.
Ketua APDESI Rokan Hilir, Sutejo, menegaskan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 tidak akan diperpanjang. Namun, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kabar baik dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, meskipun tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari 2 periode.
Perubahan dalam UU Desa terbaru ini mengatur masa jabatan Kepala Desa dan beberapa aturan lainnya, dan telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Ini menjadi kabar baik bagi Kepala Desa, meskipun ada beberapa ketentuan baru yang harus dipatuhi.





















