Dilarang Pasang APK di Batang Pohon: Aturan PKPU 15 Tahun 2023

#LINTASTIMURMEDIA.COM #INHU

Dilarang Pasang APK di Batang Pohon: Aturan PKPU 15 Tahun 2023
Dilarang Pasang APK di Batang Pohon: Aturan PKPU 15 Tahun 2023

LINTASTIMURMEDIA.COM - INHU -  Dilarang Pasang APK di Batang Pohon: Aturan PKPU 15 Tahun 2023, Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk tidak boleh dilakukan sembarangan. Terlebih lagi, memasang APK di pohon dengan cara memaku sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan. Hal ini ditegaskan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, yang disampaikan oleh Andre Suai pada Kamis, 10 Oktober di Tembilahan.

Andre Suai, yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial, menjelaskan bahwa aturan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa pemasangan APK tidak hanya dilakukan oleh tim sukses calon, tetapi juga sering dilakukan oleh simpatisan secara sukarela.

"Dilarang memasang alat peraga kampanye seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan pemerintah dengan cara dipaku atau ditempel," jelas Andre.

Selain itu, menurut Andre, pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kelestarian lingkungan, dan keindahan kota. Pemasangan hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

"APK, seperti baliho, memang digunakan untuk mengkampanyekan program kerja, namun pemasangannya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023," tegasnya.

#Kus