Kapolres AKBP Andrian Pramudianto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024

#LINTASTIMURMEDIA.COM

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
Kapolres AKBP Andrian Pramudianto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024

LINTASTIMURMEDIA.COM - Rokan Hilir - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang diadakan di Polres Rokan Hilir pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 08.00 WIB. Apel ini dihadiri oleh para Kabag, Kapolsek, Kasat, Perwira, dan Bintara Polres Rokan Hilir, serta perwakilan dari Kodim 0321 Rokan Hilir, Batalyon B Pelopor Brimob, Sat Pol PP, Dishub, Jasa Raharja, dan Dan Pos Pom Bagan Batu.

Dalam apel tersebut, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memulai Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

AKBP Andrian Pramudianto menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk menemukan akar masalah dan solusinya dalam mengatasi permasalahan lalu lintas. Ia juga menyampaikan bahwa dalam Operasi Patuh Lancang Kuning ini, penegakan hukum akan difokuskan pada tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta yang melebihi batas kecepatan.

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kapolres Rokan Hilir mengucapkan "Selamat melaksanakan tugas operasi Kepolisian Operasi Patuh Lancang Kuning 2024," seperti disampaikan oleh juru bicara Kehumasan Polres Rokan Hilir, Ipda Edi Purnomo.

Panca Sitepu