Komisi II DPR RI Soroti Aset Daerah, Sekda Pelalawan Ajukan Percepatan Legalitas dan Pengalihan Lahan
Sekda Pelalawan Tengku Zulfan bertemu Komisi II DPR RI membahas pengelolaan aset daerah, lahan eks Pertamina, Teknopolitan, Yon TP, dan Rusunawa.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pengelolaan dan kepastian hukum terhadap aset daerah menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI yang secara khusus membahas pengawasan pengelolaan aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau.
Dalam agenda yang berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026) tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, turut hadir menyampaikan sejumlah persoalan sekaligus usulan strategis berkaitan dengan aset yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah.
Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam memastikan keberadaan aset tidak berhenti pada aspek administrasi dan pencatatan semata. Lebih jauh, aset pemerintah diharapkan memiliki status hukum yang jelas, terlindungi secara administratif maupun fisik, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt. Gubernur Riau. Hadir pula para kepala daerah, sekretaris daerah kabupaten/kota, pimpinan BUMD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi vertikal.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan aset daerah membutuhkan sinergi lintas lembaga. Sebab, dalam praktiknya, pengelolaan aset tidak hanya menyangkut kepemilikan dan pencatatan, tetapi juga berhubungan dengan legalitas, sertifikasi, pengamanan, pemanfaatan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa kunjungan Komisi II DPR RI merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah di Provinsi Riau.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi. Kepastian legalitas, pengamanan aset, pemanfaatan, hingga optimalisasi nilai ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Aset daerah, lanjutnya, harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, aset yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan, memperkuat kapasitas daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan aset daerah.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap aset pemerintah dikelola secara transparan, akuntabel, tertib, dan produktif. Aset yang telah menjadi bagian dari kekayaan pemerintah, menurutnya, harus memiliki kejelasan status serta tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan yang memberikan nilai tambah.
Pengelolaan aset yang baik juga dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut status kepemilikan, legalitas, pengamanan, maupun potensi sengketa. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset.
Pelalawan Usulkan Percepatan Pengalihan Aset Eks Pertamina
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan menyampaikan sejumlah kebutuhan dan persoalan aset strategis yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Salah satu yang disampaikan adalah kebutuhan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengalihan dua lahan eks Pertamina di wilayah Pelalawan agar dapat ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai aset daerah.
Dua lahan tersebut berada di Lubuk Terap seluas 35 hektare dan Desa Kemang seluas 25 hektare. Sebelumnya, lahan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pertamina. Namun, seiring dengan tidak lagi digunakannya lahan tersebut untuk aktivitas operasional, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap proses pengalihannya dapat segera dituntaskan.
Bagi pemerintah daerah, kepastian status atas kedua lahan tersebut memiliki arti strategis. Selain memberikan kejelasan mengenai kepemilikan dan pengelolaan, lahan tersebut nantinya diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan lahan eks Pertamina, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mengusulkan percepatan penyediaan lahan sekitar 100 hektare di Desa Palas yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan Batalyon Teritorial (Yon TP).
Ketersediaan lahan menjadi salah satu aspek fundamental dalam mendukung pembangunan fasilitas strategis. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap proses penyediaan lahan tersebut dapat memperoleh dukungan dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sertifikasi Teknopolitan dan Penyerahan Rusunawa
Tidak hanya menyangkut lahan eks Pertamina dan kebutuhan pembangunan Yon TP, Tengku Zulfan juga menyampaikan persoalan legalitas kawasan Teknopolitan Pelalawan.
Kawasan Teknopolitan yang memiliki luas sekitar 3.323 hektare tersebut hingga kini masih membutuhkan percepatan dalam proses sertifikasi aset. Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap proses legalitas dapat segera diselesaikan sehingga status aset menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Kepastian legalitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya sertifikasi, aset memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memberikan perlindungan dalam proses pengamanan dan pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga berharap adanya percepatan proses penyerahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan aset tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pengelolaan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan Rusunawa bagi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak dan terjangkau.
Berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan inventarisasi barang milik pemerintah. Lebih dari itu, kepastian status, legalitas, dan pemanfaatan aset merupakan bagian penting dari strategi pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Tengku Zulfan menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar sejumlah proses yang berkaitan dengan aset strategis tersebut dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian.
“Kami berharap dukungan pemerintah pusat agar berbagai proses tersebut dapat dipercepat. Kepastian status aset dan penyediaan lahan sangat penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah,” ujar Tengku Zulfan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta lembaga terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Dengan adanya kepastian hukum dan tata kelola yang semakin baik, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat strategis bagi pembangunan Pelalawan dan kesejahteraan masyarakat.
Agenda bersama Komisi II DPR RI tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan secara langsung kebutuhan dan persoalan pengelolaan aset di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang percepatan koordinasi, sehingga berbagai aset strategis yang selama ini masih menghadapi kendala legalitas maupun proses administrasi dapat segera memiliki kepastian dan dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.























