Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Iklan Urus Izin PBG Sebelum Mendirikan Tiang Reklame
#LINTASTIMURMEDIA.COM

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Iklan Urus Izin PBG Sebelum Mendirikan Tiang Reklame, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pengusaha periklanan mendirikan tiang reklame. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan SP, M.Si, pada Jumat (4/10/2024).
"Kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu," ujar Alek. Ia menekankan bahwa pendirian reklame tanpa izin dapat merugikan pendapatan daerah dari segi retribusi PBG dan pajak reklame, serta dapat merusak keindahan kota.
Lebih lanjut, Alek menyampaikan bahwa pengusaha yang sudah memiliki izin wajib memperpanjangnya sebelum habis masa berlaku. "Saat ini, dari 580 tiang reklame berizin, lebih dari 500 di antaranya sudah habis masa izin PBG," jelasnya. Bapenda Pekanbaru telah menempelkan stiker pada tiang reklame yang izinnya kadaluarsa, sehingga tiang tersebut tidak boleh menayangkan iklan hingga izin diperpanjang.
Alek juga mendorong para pengusaha untuk segera mengurus perpanjangan izin PBG agar mereka dapat terus menayangkan **reklame komersial. "Jika izin PBG tidak diperpanjang, reklame komersial tidak dapat ditayangkan," tegasnya.

#Thab212





















