Mediasi Gugatan Gibran Rp 125 T Gagal, Sidang Lanjut

Mediasi gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun gagal karena syarat damai tak terpenuhi. Kasus riwayat pendidikan SMA Gibran lanjut ke persidangan PN Jakarta Pusat.

Mediasi Gugatan Gibran Rp 125 T Gagal, Sidang Lanjut
Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gagal, Sidang Lanjut ke PN Jakarta Pusat

LINTASTIMURMEDIA.COM – Proses mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka gagal tercapai. Kuasa hukum Wapres, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa kata damai dalam perkara riwayat pendidikan SMA kliennya tidak bisa diwujudkan karena ada persyaratan damai yang melibatkan pihak ketiga dan tidak dapat dipenuhi.

Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Akibat kegagalan mediasi ini, gugatan perdata dengan nilai klaim fantastis Rp 125 triliun akan dilanjutkan ke persidangan. Dadang menegaskan, pihaknya telah menanggapi seluruh permintaan penggugat, namun tidak semua bisa dipenuhi sehingga mediasi resmi ditutup.

“Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan, tapi kami tidak dapat memenuhi seluruh permintaan penggugat. Oleh karena itu, mediasi dinyatakan gagal dan ditutup,” tambah Dadang, yang enggan membeberkan poin spesifik persyaratan damai yang ditolak karena sudah masuk ke substansi kasus.

Sementara itu, baik penggugat maupun tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan. Dengan demikian, gugatan ini akan memasuki tahap persidangan, tetap menyoroti petitum ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Gugatan Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan ini, Subhan, penggugat, menilai bahwa syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan kepada Kompas.com, 3 September 2025.

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menempuh pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Subhan menilai kedua institusi tersebut tidak memenuhi persyaratan UU Pemilu, yang mensyaratkan minimal tamat SLTA atau sederajat.

UU Pemilu jelas menyatakan presiden dan wakil presiden harus minimum lulus SLTA atau sederajat,” tegas Subhan dalam program Sapa Malam, Kompas TV, 3 September 2025.

Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan Gibran dan KPU melawan hukum serta status Gibran sebagai Wapres tidak sah jika terbukti persyaratan tidak terpenuhi.

Langkah Selanjutnya

Dengan mediasi yang gagal, fokus kasus ini kini bergeser ke persidangan dengan nilai gugatan fantastis Rp 125 triliun. Publik dan pihak terkait menunggu perkembangan sidang untuk melihat apakah klaim penggugat dapat dibuktikan.

Lintastimurmedia.com tetap berkomitmen menyajikan informasi faktual, mendalam, dan jernih dari lapangan, memastikan pembaca mendapatkan perspektif lengkap seputar kasus hukum penting yang melibatkan Wakil Presiden Republik Indonesia ini.