Masjid Darul Naim Penyagun Dibangun Bertahap, Ini Penjelasan Perkimtanlh

Hak jawab Dinas Perkimtanlh Kepulauan Meranti terkait pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun, jelaskan proyek dilakukan bertahap sejak 2023 hingga 2024 dan akan dilanjutkan tahun ini.

Masjid Darul Naim Penyagun Dibangun Bertahap, Ini Penjelasan Perkimtanlh
Hak Jawab Dinas Perkimtanlh Meranti Soal Pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun, Tegaskan Proyek Sesuai Tahapan dan Aturan

MERANTI – LINTASTIMURMEDIA.COM – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtanlh) menyampaikan hak jawab resmi sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik.

Hak jawab ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas informasi.

Pembangunan Direncanakan Sejak 2023, Dilakukan Bertahap Sesuai Kemampuan Anggaran

Mantan Kepala Dinas Perkimtanlh, Saiful Bakhri, ST, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim telah melalui proses perencanaan matang sejak tahun 2023. Dalam tahap tersebut, pemerintah daerah telah menyepakati bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi dan kapasitas keuangan daerah.

“Perencanaan pembangunan sudah disusun sejak tahun 2023. Mengingat keterbatasan anggaran, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar tetap berjalan dan tidak membebani keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembangunan bertahap ini merupakan langkah strategis guna memastikan keberlanjutan proyek tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik.

Tahap Awal 2024 Fokus Struktur hingga Penutup Atap

Lebih lanjut, Saiful Bakhri menerangkan bahwa tahap awal pembangunan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan fokus pada pekerjaan struktur utama bangunan, mulai dari pondasi hingga penutup atap.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Seri Cahyati, berdasarkan kontrak Nomor: 600/DPRKPPLH-PERKIM/SP/TENDER/PK/VI/2024/001 tertanggal 24 Juni 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.986.511.440,70.

Menurutnya, seluruh ruang lingkup pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta pembiayaan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk melalui mekanisme adendum kontrak.

“Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Skema pembayaran memang dilakukan dengan sistem tunda bayar, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Pastikan Lanjutan Pembangunan Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtanlh saat ini, Agustiono, ST, M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Masjid Darul Naim hingga mencapai kondisi fungsional.

Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk tahap lanjutan telah dialokasikan pada tahun berjalan, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian pembangunan fasilitas ibadah tersebut.

“Lanjutan pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun sudah kami anggarkan tahun ini. Kami juga telah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan pengurus masjid untuk menyampaikan rencana kelanjutan pekerjaan,” ungkapnya.

Agustiono juga menambahkan bahwa saat ini proses administrasi tengah dipersiapkan, termasuk dokumen persyaratan tender yang telah dikonsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Dokumen tender sudah dikonsultasikan dan saat ini tinggal menunggu pengajuan surat permohonan agar proses lelang dapat segera berjalan,” tambahnya.

Hak Jawab untuk Menjaga Keseimbangan Informasi Publik

Penyampaian hak jawab ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan dan verifikasi informasi.

Catatan Redaksi

Redaksi memuat hak jawab dan hak koreksi ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers dalam melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Sebagai institusi pers, redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Penegasan Redaksi

Pemenuhan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga integritas pemberitaan yang akurat, adil, dan tidak memihak. Redaksi juga mengimbau seluruh pihak untuk memanfaatkan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional apabila terdapat keberatan atas suatu pemberitaan.

Sebagai catatan penting, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap bentuk upaya yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana.


Wartawan: Ade Tian Prahmana