Pemkab Siak Perkuat Kesadaran HAM Masyarakat
SIAK — LINTASTIMURMEDIA.COM | 5 November 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat wilayah kerja Riau terus berkomitmen memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM untuk Masyarakat” yang digelar di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun masyarakat yang menghormati, melindungi, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat di Kabupaten Siak — mulai dari tokoh adat, aparat desa, mahasiswa, hingga komunitas sosial — dengan tujuan menanamkan prinsip keadilan dan kesetaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Wabup Siak Tekankan HAM sebagai Fondasi Kehidupan Berkeadilan
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, dan turut dihadiri Kepala Kantor Hukum dan HAM Sumatera Barat wilayah kerja Riau, Dewi Nofriyenti.
Dalam sambutannya, Syamsurizal menegaskan bahwa pembangunan nasional, termasuk di daerah, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus menjamin keadilan sosial dan kesetaraan hak asasi manusia bagi seluruh warga.
“Kita ingin masyarakat Kabupaten Siak memahami bahwa hak asasi manusia bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan saling menghargai,” ujar Syamsurizal.
Ia juga menambahkan, program penguatan HAM ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Siak, terutama dalam hal perlindungan hak atas tanah dan hutan masyarakat, sebagai bentuk nyata pelaksanaan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Narasumber Bahas Perlindungan HAM dan Toleransi Sosial
Untuk memperkaya wawasan peserta, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang hukum dan kemasyarakatan, di antaranya:
-
Datuk Seri Arfan Usman, Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Siak,
-
Rudi Pardede, Kasubsi Bantuan Hukum Polresta Pekanbaru,
-
Asrafli, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak,
-
serta para koordinator wilayah Kemenkumham Riau.
Para narasumber membahas berbagai aspek perlindungan HAM, mulai dari hak atas kebebasan berpendapat, perlindungan hukum masyarakat adat, hingga peran aparat dan pemerintah daerah dalam pencegahan pelanggaran HAM.
Kemenkumham Riau Harap Masyarakat Aktif Cegah Pelanggaran HAM
Sementara itu, Dewi Nofriyenti, Kepala Kantor Hukum dan HAM Sumatera Barat wilayah kerja Riau, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar tidak ada lagi masyarakat Siak yang dilaporkan maupun melaporkan kasus pelanggaran HAM di wilayahnya.
“Pemahaman HAM bukan hanya tentang mengetahui hak kita, tetapi juga tentang kewajiban kita menghormati hak orang lain. Itulah wujud nyata masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan,” ungkap Dewi Nofriyenti.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membangun budaya saling menghormati dan menumbuhkan toleransi di tengah keberagaman sosial, budaya, dan agama yang ada di Kabupaten Siak.
Pemkab Siak Dorong Partisipasi Aktif Warga Bangun Masyarakat Bermartabat
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta perwakilan Kemenkumham Riau.
Melalui kegiatan edukatif ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh peserta dapat memahami prinsip dasar hak asasi manusia, menerapkannya di lingkungan masing-masing, serta menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan toleransi sosial.
Sebagai penutup, Pemkab Siak mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keharmonisan sosial dan menegakkan nilai-nilai HAM sebagai bagian integral dari pembangunan manusia yang bermartabat, berkeadilan, dan inklusif di Kabupaten Siak.





















