Polda Sumut Diminta Usut Perambahan Lahan Negara oleh Residivis Nakko Sitanggang
Warga Serdang Bedagai desak Polda Sumut bertindak tegas selamatkan lahan negara dari residivis Nakko Sitanggang yang diduga kuasai hutan dan edarkan narkoba.
SERGAI – LINTASTIMURMEDIA.COM – Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk bertindak tegas menyelamatkan lahan milik negara berupa kawasan hutan di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah. Lahan tersebut diduga telah dirambah dan dikuasai secara ilegal oleh Nakko Sitanggang, seorang residivis kasus narkoba yang dikenal kerap meresahkan masyarakat.
Dugaan Perambahan Lahan Hutan Negara
Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (2/9/2025), Nakko Sitanggang bersama kelompoknya nekat membersihkan kawasan hutan menggunakan alat berat (beko). Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai lahan milik negara tanpa dasar hukum yang sah.
“Nakko Sitanggang itu preman. Dia berani melawan aparat. Hanya Polda Sumut yang bisa menghentikannya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai aktivitas perambahan hutan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi aparat desa serta warga sekitar. Pasalnya, Nakko disebut kerap melakukan intimidasi dan ancaman fisik kepada siapa pun yang mencoba masuk ke kawasan lahan itu.
Aparat Desa dan Warga Terintimidasi
Sejumlah perangkat desa mengaku mendapat tekanan dari kelompok Nakko Sitanggang. Bahkan, ancaman itu semakin nyata setelah beberapa warga berani melaporkan keberadaan aktivitas perambahan lahan ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada warga yang masuk ke lahan itu, Nakko langsung mengancam. Kami berharap Kapolda Sumut segera bertindak agar negara tidak kalah dari preman,” tegas warga lainnya.
BPKH dan BPN Pastikan Status Lahan
Untuk menguatkan fakta, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun langsung ke lokasi. Kedua institusi tersebut memastikan bahwa lahan yang digarap Nakko Sitanggang memang berstatus tanah milik negara berupa kawasan hutan lindung.
Dengan temuan ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan menutup ruang gerak kelompok Nakko Sitanggang.
Rekam Jejak Residivis Nakko Sitanggang
Bukan hanya soal perambahan lahan negara, nama Nakko Sitanggang juga dikenal luas sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah diamankan Polda Sumut pada tahun 2017 dan baru-baru ini bebas dari Rutan Tebingtinggi.
Warga meyakini, selain menguasai lahan hutan negara, Nakko juga masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.
“Kami meminta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun langsung ke Kecamatan Sialangbuah, karena peredaran narkoba di sini diduga masih dikuasai oleh Nakko,” harap warga dengan nada serius.
Dugaan Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur
Lebih jauh, warga juga menuding Nakko terlibat dalam praktik bisnis gelap lainnya, termasuk dugaan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Isu ini semakin memperkuat citra negatif Nakko di mata masyarakat, sekaligus menjadi alasan tambahan mengapa aparat penegak hukum harus segera bertindak tanpa kompromi.
Tuntutan Masyarakat kepada Polda Sumut
Masyarakat Serdang Bedagai menegaskan agar Kapolda Sumut segera mengambil langkah cepat dan konkret, baik dalam penyelamatan lahan negara dari perambahan maupun pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan Nakko Sitanggang.
“Kapolda Sumut jangan sampai kalah oleh preman. Lahan milik negara harus diselamatkan, dan praktik narkoba serta prostitusi yang melibatkan Nakko harus dihentikan,” pungkas warga dengan penuh harap.
Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda





















