Putusan Hakim Lubuk Pakam Diduga Merugikan Ahli Waris

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinilai berpihak, mengabaikan bukti ahli waris, surat hibah, dan pernyataan pemilik lahan serta kepling.

Putusan Hakim Lubuk Pakam Diduga Merugikan Ahli Waris
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dinilai Merugikan Istri Ahli Waris, Abaikan Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling

LUBUK PAKAM, LINTASTIMURMEDIA.COM – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik karena dinilai sangat menyakiti pihak istri ahli waris. Dugaan keberpihakan hakim tanpa merespons pernyataan pemilik lahan dan kepling menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan tangisan seorang janda yang merupakan istri ahli waris tak mampu menyentuh hati hakim, sehingga putusan dinilai berat sebelah.

Kasus ini mencuat dalam dua perkara Perdata yang diajukan penggugat dengan dalil gugatan yang hampir identik, namun menghasilkan dua putusan berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat, sementara putusan kedua dimenangkan penggugat. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan bahwa hakim seolah memaksakan kemenangan penggugat tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti yang sebenarnya, sehingga proses persidangan hanya berjalan secara formalitas.

Dalam sidang perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024, penggugat didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH, sementara tergugat didampingi PH Rodalahi Purba. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Sulaiman M, SH, MH. Gugatan berlandaskan surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah 1974 yang diterbitkan Bupati Deli Serdang, di mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah kepada Pipin Simanjuntak.

Tergugat membantah dalil gugatan penggugat. Menurut tergugat, surat hibah 10 Desember 1993 tidak sah karena pada tahun 1985 Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985, yang bahkan telah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 pada 12 Desember 1974 atas nama Belperin Sihombing. Selama lebih dari 25 tahun, tergugat tinggal, menimbun, dan membangun tanah tersebut. Tergugat juga menghadirkan saksi kunci seperti Belperin Sihombing dan kepling beserta tetangga yang mengetahui riwayat tanah.

Seiring proses persidangan, penggugat hanya menghadirkan tiga saksi dari Medan yang tidak mengetahui lokasi dan kondisi tanah secara jelas. Fakta ini membuat keterangan mereka bertentangan dan tidak konsisten saat ditanyai majelis hakim.

Perkara kedua, No.575/Pdt.G/2024, juga diajukan penggugat MS dan RS dengan kuasa hukum yang sama, namun kali ini luas tanah yang disengketakan berbeda: dari sebelumnya 1.322 m² menjadi 526 m² di lokasi yang berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dan lobi-lobi di balik meja hijau, mengingat istri kuasa hukum penggugat, Darliana Sitepu, bekerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Keanehan lain terlihat dari bukti-bukti yang diajukan. Dari 14 poin dalil surat penggugat, 12 poin terbantahkan oleh 23 poin bukti surat dari tergugat. Misalnya, tiga poin terkait pembayaran PBB oleh penggugat ternyata mengacu pada tanah seluas 1.322 m², sedangkan pembayaran PBB oleh tergugat terkait tanah yang disengketakan seluas 526 m². Selain itu, tiga poin mengenai pengajuan hak milik di BPN Deli Serdang juga terbantahkan oleh SK pengembalian berkas dari BPN.

Objek dan surat yang berbeda, serta putusan yang diduga dipaksakan, memunculkan seruan dari masyarakat agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Publik menilai bahwa keadilan terganggu karena hakim dianggap mengabaikan fakta penting, termasuk bukti kepemilikan sah, pernyataan kepling, dan keterangan warga setempat.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga menjadi simbol ketidakpastian keadilan bagi ahli waris, khususnya pihak perempuan yang rentan. Penegakan hukum yang adil seharusnya menempatkan fakta dan bukti di atas kepentingan tertentu, namun dalam dua putusan ini, banyak pihak menilai proses persidangan berjalan formalitas, sementara hasilnya justru merugikan pihak yang benar.

Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda