PW IPPNU Sumut Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda

Ketua PW IPPNU Sumut Desy Wulan Dari menyerukan masyarakat menjauhi judi online yang merusak mental generasi muda. Ia juga mengimbau influencer berhenti promosikan judi digital yang melanggar hukum.

PW IPPNU Sumut Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda
Ketua PW IPPNU Sumut, Desy Wulan Dari, menyampaikan imbauan moral kepada masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang merusak mental generasi muda, dalam sebuah pernyataan resmi di Sumatera Utara.

LINTASTIMURMEDIA.COM – SUMATERA UTARA – Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut), Desy Wulan Dari, mengeluarkan seruan moral kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi judi online yang kian marak dan merusak. Dalam pernyataannya, Desy menegaskan bahwa fenomena perjudian digital tidak hanya menghancurkan kehidupan rumah tangga, tetapi juga memberikan dampak psikologis serius bagi generasi muda, termasuk terganggunya kesehatan mental, degradasi moral, dan hilangnya semangat belajar.

Desy Wulan Dari memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengambil langkah konkret dalam memutus akses situs-situs judi online, serta kepada aparat kepolisian yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam promosi konten perjudian. Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan konten promosi judi online yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, yang tentunya menjadi tantangan besar dalam pemberantasan praktik ilegal ini.

Ketua PW IPPNU Sumut menekankan bahwa masifnya promosi judi online di media sosial memiliki potensi besar dalam menjebak masyarakat awam, terutama kalangan muda, untuk turut serta menjadi pemain maupun agen promosi. Oleh karena itu, Desy mengimbau secara khusus kepada para influencer media sosial, terlebih lagi mereka yang memiliki pengaruh besar di kalangan remaja perempuan, untuk segera menghentikan segala bentuk konten yang berkaitan dengan promosi judi online, karena selain melanggar etika sosial juga berpotensi melanggar hukum pidana.

PW IPPNU Sumut mengingatkan bahwa meskipun promosi judi online tampak menawarkan keuntungan ekonomi yang instan, namun di balik itu terdapat jeratan hukum serius yang dapat menimpa para pelakunya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 Huruf a KUHP, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media digital.

Sebagai badan otonom dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan karakter dan moral pelajar putri di Sumatera Utara, PW IPPNU Sumut menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam memberantas judi online, sekaligus mendukung penuh langkah-langkah tegas Pemerintah dan Kepolisian. Melalui pendekatan edukatif dan advokasi sosial, IPPNU berharap dapat membangun kesadaran kolektif akan bahaya judi online, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari arus digital yang menyesatkan.