Truk ODOL Rusak Jalan Kampung di Siak, Dishub Siapkan Penertiban dan Portal Pembatas

Dishub Siak tindak tegas truk ODOL yang rusak jalan kampung. Razia rutin, MoU dengan perusahaan, hingga rencana portal jadi solusi penertiban.

Truk ODOL Rusak Jalan Kampung di Siak, Dishub Siapkan Penertiban dan Portal Pembatas
Truk ODOL Masuk ke Jalan Kampung, Dishub Siak Siapkan Penertiban Tegas

LINTASTIMURMEDIA.COM — SIAK — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak terus memperkuat upaya penertiban terhadap truk angkutan barang yang mengalami kelebihan muatan dan dimensi, yang dikenal sebagai truk ODOL (Over Dimension Over Loading). Meski operasi penertiban rutin dilakukan, pelanggaran masih marak terjadi, bahkan kini merambah ke jalan-jalan kampung.

Truk ODOL dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Kabupaten Siak. Keluhan masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur jalan akibat truk bermuatan berat terus meningkat, terutama di jalur kampung yang sejatinya tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Kantor Dishub, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025).

“Permasalahan angkutan overload atau truk ODOL ini sudah lama terjadi. Kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu. Namun sayangnya, praktik truk ODOL masih saja berlangsung dan sekarang malah masuk ke jalan-jalan perkampungan,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan bahwa Bupati Siak telah memberikan arahan tegas untuk segera membenahi aturan tentang biaya angkut barang dan pengaturan ulang pajak kendaraan perusahaan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan para pengusaha peron dan perusahaan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Siak. Fokus pembahasan adalah biaya angkut, kapasitas maksimal muatan, serta penegakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” paparnya.

Lebih lanjut, Dishub Siak juga mendorong perusahaan yang telah beroperasi lebih dari enam bulan untuk segera memutasi kendaraan operasionalnya ke pelat BM S. Tujuannya jelas: agar pajak kendaraan dibayarkan ke Kabupaten Siak dan bisa digunakan untuk perawatan dan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan berat.

“Nanti akan ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Siak dengan perusahaan-perusahaan angkutan barang, agar mereka menaati himbauan dan ketentuan daerah,” tegas Junaidi.

Sebagai upaya jangka panjang, Dishub Siak juga tengah merancang pembangunan portal atau pembatas tinggi kendaraan di sejumlah titik jalan rawan ODOL. Meski masih dalam tahap kajian teknis, rencana ini menjadi langkah konkret untuk mencegah truk bermuatan berlebih masuk ke kawasan perkampungan.

“Ke depan kita akan bangun portal-portal sebagai langkah penindakan terhadap truk ODOL yang masuk ke jalur yang tidak semestinya. Tapi kita juga harus memperhitungkan tinggi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran agar operasional darurat tidak terganggu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih spesifik agar penindakan bisa diperluas hingga ke ruas jalan kecil di permukiman penduduk.

“Penindakan terhadap truk ODOL perlu didukung dengan kebijakan yang menyeluruh. Harus dimulai dari pemasangan rambu-rambu pembatas jalan, termasuk di area kampung,” katanya.

Kaliman juga menekankan bahwa jalan di Kabupaten Siak memiliki peran penting sebagai akses menuju destinasi wisata. Oleh karena itu, perlindungan terhadap infrastruktur jalan harus menjadi perhatian bersama.

“Truk-truk ODOL ini tidak hanya merusak jalan, tapi juga merusak citra daerah. Siak adalah daerah tujuan wisata, sehingga kenyamanan dan kelayakan jalan sangat penting agar wisatawan merasa aman dan nyaman berkunjung,” tutupnya.