Wabup Siak Targetkan Pengelolaan Sampah 52% Tahun 2025

Wabup Siak Syamsurizal komitmen capai target pengelolaan sampah 52% di 2025, dukung inovasi maggot & regulasi lingkungan berkelanjutan.

Wabup Siak Targetkan Pengelolaan Sampah 52% Tahun 2025
Di Hadapan Direktur PPMA KLH RI, Wabup Siak Syamsurizal Tegaskan Komitmen Capai Target Pengelolaan Sampah 52 Persen Tahun 2025

LINTASTIMURMEDIA.COM – SIAK – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam mencapai target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (PPMA) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI), Tulus Laksono, di ruang kerja Wakil Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Selasa (12/8/2025).

Kunjungan pejabat KLH RI ini bertujuan untuk memantau secara langsung peta jalan (roadmap) percepatan pengelolaan sampah di Kabupaten Siak, sekaligus melakukan evaluasi kesiapan daerah dalam memenuhi target pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia.

“Setiap daerah, termasuk Kabupaten Siak, memiliki target pengelolaan sampah minimal 52 persen pada tahun 2025. Target ini disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan infrastruktur pengelolaan sampah yang dimiliki masing-masing wilayah,” ujar Tulus Laksono.

Ia menambahkan, KLH RI melalui Direktorat PPMA dipercaya melakukan pendampingan khusus untuk dua wilayah strategis di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Siak dan Kota Dumai. “Saya ingin memastikan bahwa roadmap pengelolaan sampah Kabupaten Siak sudah sesuai jalur agar target 52 persen tahun 2025 dapat tercapai dengan optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tulus menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan sampah organik untuk budidaya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) yang mampu mengurai sampah organik menjadi pupuk kompos dan pakan ternak. Model pengelolaan ini dinilai dapat memberi nilai tambah dan membuka peluang usaha bagi warga.

Wabup Syamsurizal, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Amin Soimin, menyampaikan apresiasi atas perhatian KLH RI terhadap percepatan pengelolaan sampah di daerahnya. Ia memaparkan bahwa Pemkab Siak saat ini telah mengoperasikan empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni TPA Buantan Besar (Kecamatan Siak), TPA Perawang, TPA Lubuk Dalam, dan TPA Kandis (Kecamatan Kandis).

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemkab Siak akan segera menyusun regulasi pengelolaan sampah mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Kampung (Perkam). Regulasi ini akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan masyarakat agar tercipta sinergi dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Dengan dukungan semua pihak—mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat—kita optimistis target 52 persen dapat tercapai. Upaya ini mencakup pengurangan sampah di sumbernya, peningkatan program daur ulang, dan penanganan akhir yang ramah lingkungan,” jelas Syamsurizal.

Ia juga mengajak warga untuk mulai dari langkah sederhana, seperti memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, dan aktif mendukung program bank sampah di lingkungan masing-masing.

“Setiap botol yang kita pilah, setiap kantong plastik yang kita hemat, dan setiap kilogram sampah yang kita daur ulang adalah investasi untuk menyelamatkan bumi. Ini adalah perjuangan bersama demi masa depan generasi kita,” pungkasnya.