7 Organisasi Siap Jaga Kamtibmas Deli Serdang
Al Washliyah Sumut Kawal Tanah Wakaf Galang
LINTASTIMURMEDIA.COM - DELI SERDANG - Menyikapi permasalahan status tanah wakaf milik Al Washliyah yang terletak di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, sebanyak tujuh organisasi bagian di bawah naungan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (PW Al Washliyah Sumut) menyatakan kesiapannya untuk mengawal kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses hukum berlangsung.
Ketua Ikatan Guru dan Dosen Al Washliyah Sumatera Utara (PW IGDA Sumut), Ahmad Yani, menyampaikan bahwa seluruh organisasi bagian PW Al Washliyah Sumut berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan damai, khususnya saat tahapan eksekusi lanjutan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dilaksanakan.
“Kami siap menjaga kondusifitas wilayah, karena kami percaya bahwa hukum harus menjadi panglima di negara ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati dan menjunjung tinggi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan,” tegas Ahmad Yani.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT. Siahaan, menegaskan bahwa saat ini tujuh organisasi bagian PW Al Washliyah Sumut sedang menempuh jalur hukum secara sah dan konstitusional. Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ketika eksekusi lanjutan berlangsung, kami dari tujuh organ bagian akan tetap berada di garis terdepan dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik sosial, demi kebaikan bersama dan demi menjaga marwah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumut, Nurul Yaqin Sitirus, menyatakan bahwa fokus utama mereka adalah melindungi hak wakaf yang telah diamanahkan oleh pewakaf kepada Al Washliyah. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan amanah yang tidak bisa diganggu gugat.
“Dalam proses penegakan hukumnya, GPA percaya bahwa aparat penegak hukum dan seluruh unsur Forkopimda akan mampu menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Deli Serdang secara baik dan profesional,” ujar Nurul.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua ISARAH Sumut kembali menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin mengawal dan memastikan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) benar-benar dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kami akan fokus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait tanah wakaf Al Washliyah di Patumbukan. Kami percaya bahwa supremasi hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini secara bermartabat,” tutupnya.





















