Nasabah Lapor Polda: Dugaan Penggelapan Rp14 M oleh Ketua Koperasi
Puluhan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri melapor ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana Rp14 miliar oleh Dedek Pradesa, kader Gerindra Langkat. Kasus ini diduga melibatkan penipuan berkedok koperasi syariah dan telah mencederai kepercayaan masyarakat.
LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN, SUMATERA UTARA – Kasus dugaan penggelapan dana koperasi kembali mencuat ke permukaan dan memicu keresahan publik. Puluhan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri menyerbu Mapolda Sumatera Utara, Senin (15/07/2025), untuk melaporkan tindak pidana keuangan senilai Rp14 miliar yang diduga dilakukan oleh petinggi koperasi tersebut.
Para korban menyebut nama Dedek Pradesa, Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, dan Nurhayati Sialoho selaku bendahara, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dana simpanan nasabah. Mereka menuding bahwa penggelapan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terorganisir yang melibatkan konspirasi di tingkat pengurus.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan, S.H & Rekan, para nasabah mengungkapkan kekecewaan dan tuntutan mereka. Kuasa hukum menegaskan bahwa bukti-bukti kuat telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.
“Ini bukan kasus biasa. Ini adalah bentuk kejahatan finansial yang sistematis dan merugikan ratusan nasabah kecil. Kami mendesak aparat hukum untuk tidak main-main dengan perkara ini,” tegas Hendry Pakpahan.
Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat salah satu terduga pelaku, Dedek Pradesa, merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD dari partai yang sama. Menurutnya, tindakan Dedek bukan hanya mencoreng nama partai, tapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap wakilnya.
“Dedek Pradesa menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD setempat. Perbuatannya bukan hanya soal korupsi, tapi telah merampas hak-hak masyarakat kecil. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Pakpahan.
Lebih lanjut, Pakpahan menyatakan bahwa tindakan hukum tidak boleh berhenti pada pengurus koperasi saja, namun juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu atau melindungi tindakan Dedek Pradesa.
Sementara itu, salah satu nasabah korban, H. Zulhelmi, mengungkapkan bagaimana unsur keagamaan dimanfaatkan untuk membujuk masyarakat menyimpan uang di koperasi. “Dedek Pradesa memakai kedok koperasi syariah untuk merayu warga. Ia menjanjikan bagi hasil berdasarkan prinsip Islam. Tapi pada kenyataannya, banyak yang tertipu dan kehilangan simpanannya,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut Zulhelmi, banyak korban yang merasa tertipu karena kepercayaan mereka terhadap embel-embel agama dan iming-iming keuntungan syariah. Penipuan berkedok koperasi syariah seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kekecewaan dan kemarahan para nasabah terlihat jelas di Mapolda Sumut. Mereka mendesak pengembalian dana serta meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Para korban juga berharap agar kasus dugaan penggelapan dana koperasi ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan serupa agar lebih transparan dan akuntabel.

Polda Sumut telah menerima laporan resmi dari empat orang korban, masing-masing dengan nomor laporan sebagai berikut:
-
STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Yudha Hadi Sasminto
-
STTPL/B/1110/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Sutaryo
-
STTPL/B/1111/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Alda Ramadika
-
STTPL/B/1112/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Abdul Karim Halid
Kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik juga disebut telah mulai mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengawal kasus ini secara serius. Ia juga mengimbau Presiden Prabowo agar turut memikirkan nasib masyarakat kecil yang telah menjadi korban kejahatan berkedok koperasi ini.
“Program Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus didukung sepenuhnya. Tapi jika masih ada kader partai yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai rakyat, maka langkah tegas harus diambil,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya siap menghadapi segala bentuk intervensi yang mungkin dilakukan oleh Dedek Pradesa dan pihak-pihak lain dalam upaya menghalangi proses hukum. Ia menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mendampingi para korban hingga keadilan benar-benar ditegakkan.





















