BCA Diduga Bekukan Dana Nasabah Secara Ilegal di Sumut
Dimas Pradifta gugat BCA atas dugaan pembekuan rekening ilegal tanpa rekomendasi PPATK atau OJK. Kuasa hukum desak BI dan OJK periksa BCA KCU Sumut.
LINTASTIMURMEDIA.COM – MEDAN, SUMATERA UTARA – Kasus pembekuan rekening secara sepihak oleh Bank Central Asia (BCA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dimas Pradifta, warga Sumatera Utara, melalui tim kuasa hukumnya meningkatkan upaya hukum terhadap BCA atas dugaan pembekuan dana secara ilegal berdasarkan laporan polisi yang diduga tidak sah dan penuh kejanggalan.
Dugaan ini mencuat karena pembekuan rekening dilakukan tanpa pelibatan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua lembaga yang seharusnya menjadi rujukan dalam tindakan pembatasan transaksi perbankan sesuai regulasi. Tindakan BCA dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perbankan nasional dan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pelanggaran terhadap hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Laporan Polisi Penuh Kejanggalan
Laporan polisi yang menjadi dasar pembekuan diajukan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya, dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates bersama Hendry Pakpahan, S.H., laporan tersebut tidak mencantumkan nomor surat resmi maupun tanggal terbit, dan hanya ditulis tangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat tentang keabsahan prosedural dan hukum dari dokumen pelaporan yang digunakan sebagai dasar tindakan oleh BCA.
Pelanggaran Hak Nasabah
Dalam pernyataannya, Hendry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa nasabah bank memiliki hak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak tersebut mencakup:
-
Akses atas informasi produk dan transaksi perbankan,
-
Kerahasiaan data pribadi,
-
Pelayanan perbankan yang adil dan transparan,
-
Dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas penyalahgunaan kewenangan lembaga keuangan.
"Pemblokiran dana klien kami dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang jelas. Bahkan ketika diminta, pihak bank BCA KCU Sumatera Utara menolak memberikan rekening koran klien kami, padahal itu adalah hak dasar setiap nasabah. Ini bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga melecehkan rasa keadilan publik," ujar Hendry Pakpahan.
Minta BI dan OJK Panggil BCA KCU Sumut
Tim kuasa hukum pun menyerukan kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk segera memanggil dan memeriksa BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan bank. Mereka juga menduga adanya indikasi upaya untuk menguasai dana nasabah secara tidak sah.
Minim Transparansi, Manajemen BCA Tidak Respon
Ironisnya, menurut pengacara Dimas Pradifta, selama proses pendampingan hukum berlangsung, tidak ada satupun dari pihak manajemen BCA yang menemui mereka secara langsung. Komunikasi sepenuhnya hanya melalui tim hukum internal BCA. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa pihak bank berupaya menghindari tanggung jawab dan menutup akses terhadap proses klarifikasi.
"Rekening koran adalah hak legal dan sah milik nasabah, bukan fasilitas yang bisa ditolak begitu saja. Apalagi dalam konteks dugaan penipuan yang belum terbukti, pembekuan dana tanpa proses pengadilan adalah tindakan yang sewenang-wenang dan bisa dikategorikan perampasan hak secara sistemik," tambah Hendry.
Tuntutan Proses Hukum Serius dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kuasa hukum Dimas Pradifta telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menyelidiki tindakan BCA. Mereka meminta Polda Sumut mengatensi perkara ini secara serius, mengingat kasus serupa kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini bukan pertama kalinya ada nasabah menjadi korban tindakan sepihak perbankan. Jika tidak ditindak tegas, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional akan terus menurun. Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, bisa menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan bagi nasabah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkas Hendry Pakpahan.
Tim hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap praktik otoritas bank dalam menangani dana nasabah, dan mendesak adanya reformasi perlindungan hukum di sektor perbankan Indonesia.





















