BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor, Sebut Hanya Jaminan Pinjaman Uang Tunai

LINTAS TIMUR MEDIA

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor, Sebut Hanya Jaminan Pinjaman Uang Tunai
BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Motor, Sebut Hanya Jaminan Pinjaman Uang Tunai

LINTASTIMURMEDIA.COM - SERDANG BEDAGAI - Sumatera Utara - Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) akhirnya angkat bicara dan dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

BTS, yang merupakan warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menyatakan bahwa informasi yang beredar luas di media tidak sepenuhnya akurat dan dinilai telah mencoreng nama baiknya secara pribadi maupun sebagai kepala keluarga. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 2377 AFW tersebut bukanlah hasil penggelapan, melainkan jaminan atas pinjaman uang tunai yang pernah diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024 lalu.

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang sebesar Rp2 juta untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan pinjaman. Tidak ada niat saya untuk menguasai hak orang lain,” tegas BTS saat diwawancarai media pada Kamis, 8 Mei 2025.

BTS menambahkan bahwa kendaraan tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya untuk keperluan operasional. Ia juga mengaku telah meminta kelengkapan dokumen seperti STNK guna legalitas penggunaan kendaraan, bahkan menawarkan opsi pembelian motor secara resmi.

“Saya sudah bilang, kalau mau diselesaikan, saya beli saja motornya seharga Rp6 juta. Saya sudah bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak juga diserahkan. Saya tunggu niat baiknya. Tapi malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam. Ini tidak adil,” jelas BTS.

Atas tuduhan penggelapan sepeda motor tersebut, BTS mengaku kecewa dan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang.

“Saya hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi jangan sampai media dipakai untuk menghakimi sepihak. Ini menyangkut reputasi dan martabat saya sebagai warga serta kepala keluarga,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai saat ini masih menangani laporan dari Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diminta untuk menghormati jalannya proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan serta belum terverifikasi.