Polres Meranti Tangkap Suami Pelaku KDRT di Selatpanjang

Seorang pria di Selatpanjang ditangkap Polres Meranti usai dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat UU Penghapusan KDRT.

Polres Meranti Tangkap Suami Pelaku KDRT di Selatpanjang
Satreskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang, Istri Alami Luka Serius

LINTASTIMURMEDIA.COM – SELATPANJANG – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria berinisial MR (27), yang diduga sebagai pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri, berhasil diamankan pada Selasa (8/7/2025) di wilayah Selatpanjang.

Penangkapan pelaku KDRT di Selatpanjang ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU yang diajukan oleh korban, seorang perempuan berinisial TD (24), yang tak lain adalah istri sah pelaku. Laporan tersebut dibuat sehari sebelumnya, menyusul insiden kekerasan yang terjadi di kediaman mereka.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada dinihari, Senin (7/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tidur dan terbangun karena suaminya pulang larut malam. Ketika ditanya, pelaku mengaku baru kembali usai membantu temannya mengangkat barang. Namun, teguran istri justru memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindak kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius.

“Pelaku secara brutal memukul mata kiri korban menggunakan tangan kanan, lalu saat korban terjatuh, pelaku menginjak perut korban dan meninggalkan rumah begitu saja. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada mata dan nyeri hebat di bagian perut,” ungkap AKP Roemin Putra.

Tidak terima dengan perlakuan kasar suaminya, korban memberanikan diri melapor ke Polres Kepulauan Meranti untuk menuntut keadilan atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 11.00 WIB keesokan harinya, tim berhasil meringkus pelaku KDRT di Selatpanjang tanpa perlawanan. MR kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya,” jelas Kasat Reskrim AKP Roemin.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana KDRT di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum akan terus dikawal dengan tegas dan transparan,” tegas AKP Roemin.

Dengan tertangkapnya pelaku KDRT ini, Polres Kepulauan Meranti kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya perempuan dan anak di wilayah Selatpanjang dan sekitarnya.