Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Nilai Sidang Berjalan Objektif 

#LINTASTIMURMEDIA.COM #SUMUT

Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Nilai Sidang Berjalan Objektif 
Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Nilai Sidang Berjalan Objektif 

LINTASTIMURMEDIA.COM - Medan, 11 Maret 2025 - Sidang kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang menyeret nama istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai terdakwa, terus bergulir. Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersikap objektif dalam menangani jalannya persidangan.  

Kesaksian Keluarga Korban di Persidangan, Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta didampingi Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir memberikan keterangan terkait kematian korban.  

Menurut Haposan, ia mendapatkan kabar bahwa adiknya, Rusman Maralen Situngkir, telah meninggal dan jasadnya dibawa ke rumah sakit. Ia lalu berangkat bersama Anggiat Situngkir untuk memastikan kondisi korban di RS Advent Medan.  

Ketika mereka menanyakan penyebab kematian korban kepada terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, terdakwa mengungkapkan bahwa korban meninggal setelah mengalami kecelakaan saat sedang membersihkan mobil.  

Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan keluarga karena terdakwa menolak permintaan visum terhadap jenazah korban.  

Keanehan di Lokasi Kejadian dan Laporan ke Polisi, Curiga dengan pernyataan terdakwa, kedua saksi kemudian pergi ke lokasi kejadian untuk memeriksa tempat kecelakaan yang diklaim oleh terdakwa. Namun, setelah dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.  

Merasa ada kejanggalan, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Pihak kepolisian kemudian membawa kedua saksi ke TKP untuk melakukan pengecekan ulang.  

Keesokan harinya, 28 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut keterangan saksi, terdakwa berusaha melakukan mediasi dan meminta keluarga mencabut laporan polisi. Namun, terdakwa membantah pernyataan ini dan mengklaim bahwa kedatangannya hanya untuk menjaga marwah keluarga.  

Pengacara Korban: Sidang Berjalan Objektif, Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menegaskan bahwa persidangan berjalan objektif, dan setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan.  

"Kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban, lalu mereka mengecek langsung ke rumah sakit. Sampai akhirnya keluarga meminta autopsi, tetapi terdakwa menolak. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif," ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan.  

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa serta bukti-bukti lainnya. Publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat banyaknya kejanggalan dalam kematian Rusman Maralen Situngkir.  

#RizkyZulianda