Pledoi Ilyas Sitorus Patahkan Tuntutan Korupsi Rp1,8 M Aplikasi Digital
Ilyas Sitorus bantah dakwaan korupsi Rp1,8 M pengadaan aplikasi digital SD-SMP Batu Bara. Pledoi sebut tuntutan JPU tak logis dan tak didukung bukti kuat.
LINTASTIMURMEDIA.COM – MEDAN, SUMATERA UTARA | Kamis, 31 Juli 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara.
Didampingi kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, Dedy dan tim menyatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung alat bukti sah dan hanya bertumpu pada asumsi sepihak dari satu saksi ahli IT, yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat sistem tersebut telah nonaktif. Dalam pledoi tersebut, tim hukum menyebut dakwaan JPU tidak logis dan tidak objektif, serta memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
Pemeriksaan Ahli Tidak Mewakili Periode Aktif Aplikasi
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin, Penasehat Hukum menekankan bahwa pemeriksaan oleh Dr. Benny Benyamin Nasution, ahli IT dan jaringan komputer, dilakukan setelah aplikasi tidak aktif lagi, tepatnya pasca dikeluarkannya surat SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 oleh Kejari Batu Bara tanggal 14 Juni 2024.
Padahal, menurut PH, sistem tersebut berfungsi aktif sejak pelatihan (Bimtek) pada 24 September 2021 hingga akhir Desember 2022, sebagaimana dibuktikan oleh kesaksian para kepala sekolah dan operator SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara, yang menjadi pengguna langsung aplikasi.
Metode Total Loss Auditor JPU Dianggap Tidak Valid
PH juga mempersoalkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, auditor negara, yang menyatakan kerugian sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan metode “total loss”. Metode ini, menurut PH, bersandar pada hasil pemeriksaan IT Juni 2024 yang menyimpulkan aplikasi tidak berfungsi, padahal banyak saksi menyebut aplikasi berfungsi baik hingga akhir 2022.
Kesaksian dari 243 Kepala SD dan 42 Kepala SMP yang menerima dan menggunakan aplikasi dari PT Literasia Edutekno Digital, membantah pernyataan auditor JPU. Sehingga, menurut tim kuasa hukum, jumlah kerugian negara tidak dapat dipastikan secara valid dan presisi.
Pledoi Tegaskan Terdakwa Tidak Menerima Aliran Dana
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa Ilyas Sitorus menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK), perusahaan pelaksana proyek. Uang sebesar Rp500 juta yang dititipkan terdakwa merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian, PH menguraikan delapan kelompok saksi, mulai dari PPTK, Bendahara, UKPBJ, Pokja, staf IT Diskominfo, pihak rekanan, saksi ahli, hingga keterangan terdakwa sendiri. Keseluruhannya, menurut PH, tidak menunjukkan bahwa terdakwa melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam perbuatan korupsi.
Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar, CV RAK Harusnya Bertanggung Jawab
Kuasa hukum menyatakan bahwa jika ada kerugian negara, seharusnya tanggung jawab itu dibebankan penuh kepada CV Rizky Anugrah Karya dan wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang. Pasalnya, dana sebesar Rp1,88 miliar seluruhnya ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014, PH menegaskan bahwa beban pengembalian kerugian negara tidak boleh dibebankan secara proporsional kepada terdakwa yang tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.
Permohonan Pembebasan Terdakwa dan Pemulihan Nama Baik
Di akhir pledoinya, PH memohon kepada majelis hakim untuk:
-
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
-
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
-
Mengembalikan uang titipan Rp500 juta kepada terdakwa.
-
Memulihkan nama baik, hak sipil, serta martabat Terdakwa Ilyas Sitorus.
-
Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Dedy menutup pledoinya dengan harapan agar putusan majelis hakim bersifat adil, bebas dari intervensi, dan mencerminkan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum di tengah masyarakat, mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas.
Tanggapan JPU dan Sidang Ditunda
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU meliputi:
-
Pidana penjara selama 2 tahun,
-
Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,
-
Perampasan uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara,
-
Perampasan 43 barang bukti untuk negara, dan
-
Pembayaran biaya perkara sebesar Rp10.000.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata JPU Rahmad saat membacakan tuntutan. Meski begitu, JPU mengakui bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sebagai faktor yang meringankan.
Sidang kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Thab411
Wartawan: Rizky Zulianda





















