Dugaan Pungli di Puskesmas Rohil, INPEST Desak Polisi Transparan
INPEST Soroti Pungli Bermodus Akreditasi di Puskesmas Rohil
LINTASTIMURMEDIA.COM - ROKAN HILIR - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) secara tegas menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) bermodus akreditasi yang terjadi di UPT Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, mendesak aparat penegak hukum di Polres Rohil untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret oknum kepala puskesmas dan kepala tata usaha tersebut, sebagaimana viral usai laporan internal yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir dan ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami mendorong agar proses hukum terhadap dugaan pungli di Puskesmas Tanah Putih I dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polres Rohil, demi mencegah opini liar di tengah masyarakat,” ujar Ir. Ganda Mora kepada awak media, Jumat, 30 Mei 2025.
Ganda menekankan bahwa jika benar terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, dan intimidasi terhadap pegawai, maka dugaan tindak pidana pungli ini harus dibuka secara terang ke publik. “Apalagi ada informasi bahwa pegawai yang menolak menyetor uang akan dilaporkan ke kepala dinas, dan bahkan oknum diduga mengklaim memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati dan tim sukses kampanye Ucok Unden. Ini sangat berbahaya,” tegas Ganda.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Rohil, khususnya terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa. “Kami berharap proses penyelidikan ini menghasilkan kejelasan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi hukum yang adil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ganda juga meminta Bupati Rokan Hilir H. Bistamam agar segera menonaktifkan Kepala Puskesmas Tanah Putih I Banjar XII, MAP, yang menjadi sorotan dalam dugaan pungli tersebut. “Langkah ini penting untuk menjamin netralitas penyelidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan daerah,” katanya.
Sebagai informasi, Polres Rokan Hilir telah memanggil sejumlah pegawai UPT Puskesmas Tanah Putih I, termasuk Bendahara berinisial A, untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pungli tersebut. Pemanggilan itu berdasarkan Surat Polisi Nomor: B /476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dugaan pungli dilakukan oleh sdri MAP selaku Kepala Puskesmas dan sdri N sebagai Kepala Tata Usaha, dengan cara meminta uang dari para pegawai PNS, PPPK, hingga honorer, berdalih untuk membiayai proses akreditasi. Namun, kegiatan itu dilakukan tanpa penjelasan resmi, transparansi anggaran, ataupun dasar hukum yang sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk dana yang berasal dari APBN dan APBD tahun anggaran 2024.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Bendahara Puskesmas Tanah Putih I, Sartoto Hulu, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh penyidik. “Benar, klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polres Rohil terkait dugaan pungli di Puskesmas Tanah Putih I,” ujarnya, Jumat, 30 Mei 2025.
Sartoto menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, istilah pungli tidak dikenal dalam KUHP. Namun, tindakan semacam ini bisa dikategorikan sebagai dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, apabila terdapat unsur tekanan atau ancaman yang bisa dibuktikan secara hukum. “Kami serahkan pada penyidik untuk mendalami dan menguji unsur-unsur pidana tersebut. Namun dari keterangan awal klien kami, terdapat indikasi kuat adanya tekanan terhadap pegawai untuk menyerahkan sejumlah uang.” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.I.K., belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses penyelidikan kasus ini hingga berita ini diturunkan.





















