Pemprov Riau Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik, Bupati Kuansing Imbau Pengusaha Taat Aturan

Pemprov Riau Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik, Bupati Kuansing Imbau Pengusaha Taat Aturan

Kuansing – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto.

Surat edaran tersebut mengatur pengendalian lalu lintas di jalan raya dan penyeberangan dengan tujuan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama momen Lebaran.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, tidak diperbolehkan beroperasi pada sejumlah jalur utama di wilayah Riau selama periode tertentu.

Untuk ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan yang sama juga diterapkan pada jalur perbatasan Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – perbatasan Riau/Jambi serta ruas Pekanbaru – Bangkinang – perbatasan Riau/Sumatera Barat dalam rentang waktu tersebut.

Sementara itu, untuk ruas jalan lainnya di Provinsi Riau, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yaitu pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan penting. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayuran, dan cabai masih diizinkan beroperasi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, mengimbau para pengusaha angkutan barang di daerahnya agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menilai pembatasan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan arus lalu lintas selama mudik dan arus balik dapat berjalan aman dan lancar.

“Peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama, agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat sampai tujuan dengan selamat dan tanpa hambatan. Saya berharap seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing dapat mematuhi aturan ini,” ujar Suhardiman, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pengaturan kendaraan berat sangat diperlukan agar tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

“Momentum Lebaran adalah saat yang sangat dinanti untuk berkumpul dengan keluarga. Karena itu, kelancaran transportasi harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan barang terkait aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi di lapangan.

“Kami akan melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian. Setiap kendaraan angkutan barang juga diwajibkan membawa dokumen muatan yang berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” ujarnya.

Dokumen tersebut, lanjut Hendri, harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan sehingga mudah diperiksa oleh petugas saat pengawasan berlangsung.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti kendaraan yang tetap beroperasi di luar ketentuan atau membawa muatan melebihi kapasitas, maka akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan nyaman.