Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

#LINTASTIMURMEDIA.COM #LoyalisBangUun

Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH saat hadir dalam kegiatan penyebarluasan perda

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU -  Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi MM, menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru di Jalan Semangka gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore. Dalam kegiatan ini, Dewi mensosialisasikan Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru, Edi Susanto SH. Edi menjelaskan kepada masyarakat bahwa penyebarluasan Perda merupakan tanggung jawab anggota dewan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi di Kota Pekanbaru. Perda tersebut mencakup 13 BAB dan 43 Pasal, memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu dengan persyaratan KTP dan KK Kota Pekanbaru.

"Bantuan hukum diberikan pada saat ada perkara berjalan, seperti laporan polisi atau panggilan dari pengadilan. Semua biaya pendampingan hukum ditanggung pemerintah daerah," jelas Edi.

Roem Diani Dewi menambahkan bahwa kegiatan penyebarluasan Perda ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, membantu mereka yang menghadapi masalah hukum. "Kedepannya, kami berharap dapat menyebarkan informasi ini lebih luas agar masyarakat Pekanbaru lebih melek hukum dan terlindungi," tambahnya.