Polres Meranti Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disertai penyebaran konten asusila di media sosial. Pelaku berhasil diamankan di Papua dan kini menjalani proses hukum.

Polres Meranti Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Penyebaran Konten Asusila
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dugaan Pencabulan Terhadap Anak dan Penyebaran Konten Asusila

MERANTI - LINTASTIMURMEDIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roemin Putra menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima terkait peristiwa yang dialami korban berinisial NZ, seorang pelajar di Selatpanjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di salah satu hotel di wilayah Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Korban pada saat itu memenuhi ajakan terlapor berinisial MME untuk datang dengan alasan menemani.

“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, meskipun korban sempat melakukan penolakan,” ujar AKP Roemin Putra.

Selanjutnya, pada Maret 2026, terlapor diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan tersebut turut ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga diketahui oleh pihak sekolah.

Perkara ini terungkap setelah pihak sekolah menerima informasi dari siswa yang melihat unggahan dimaksud. Guru Bimbingan dan Konseling kemudian melakukan pemanggilan terhadap korban untuk memperoleh keterangan.

Orang tua korban bersama pihak sekolah selanjutnya mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti guna mendapatkan pendampingan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terlapor. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa terlapor berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” jelas AKP Roemin Putra.

Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi, kemudian diterbangkan ke Provinsi Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Berkas perkara juga sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.