ASN KPP Pratama Cilandak Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Publik Pertanyakan Kinerja Kepolisian
LINTAS TIMUR MEDIA
LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN, SUMATERA UTARA - Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung kembali menyita perhatian publik, setelah salah satu tersangka yang berstatus sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, masih berstatus buron meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Tiga pelaku dalam kasus ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini belum juga berhasil ditangkap. Salah satu insiden yang memalukan terjadi ketika para tersangka berhasil melarikan diri dari Bandara Internasional Kualanamu, padahal telah diamankan oleh aparat kepolisian. Hal ini dinilai sebagai kegagalan koordinasi antar instansi penegak hukum dan mempertegas lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, pernyataan viral kuasa hukum tersangka dari Kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO sebagai "palsu", dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi kepolisian. Pernyataan tersebut juga dianggap sebagai upaya pengalihan isu dan memunculkan narasi kriminalisasi yang memperkeruh opini publik di media sosial.
Kuasa hukum korban, **Henry Pakpahan, S.H., mengecam keras sikap Arini Ruth Yuni yang tidak kooperatif sebagai abdi negara dan mencederai integritas aparatur sipil negara. Ia juga meminta agar Kepala KPP Pratama Cilandak bertanggung jawab secara moral dan administratif, serta segera memerintahkan Arini untuk menyerahkan diri.
> "Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus melarikan diri? Hadapi proses hukum secara terbuka. Negara ini memiliki hukum, bukan hukum rimba," tegas Henry.
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, juga menyoroti fenomena buronnya ASN tersebut sebagai preseden buruk bagi dunia ASN dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa narasi-narasi di media sosial yang menyebut para tersangka sebagai korban, hanyalah taktik untuk membangun simpati dan menghindari tanggung jawab hukum.
> “Jika merasa dizalimi, maka buktikan di hadapan aparat penegak hukum. Bukan dengan cara menghilang dan mengelabui publik. Tindakan melarikan diri justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Insiden kaburnya para tersangka dari Bandara Kualanamu setelah diamankan, telah mencoreng citra kepolisian, dan menjadi bahan pertanyaan besar terkait prosedur pengamanan dan pengawalan tersangka. Hal ini juga menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan keadilan secara profesional dan berintegritas.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., untuk segera memerintahkan penangkapan ketiga DPO, termasuk ASN KPP Pratama Cilandak yang kini menjadi simbol kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras tentang perlunya reformasi internal di tubuh kepolisian dan sistem penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, perlu penegakan etik di lingkungan ASN agar profesi abdi negara tetap memiliki kehormatan dan kredibilitas di mata rakyat.





















