Sidang PT NHR di PN Rengat: Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah

#LINTASTIMURMEDIA.COM #INDRAGIRI

Sidang PT NHR di PN Rengat: Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah
Sidang PT NHR di PN Rengat: Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah

LINTASTIMURMEDIA.COM - INDRAGIRI HULU (INHU) - Sidang PT NHR di PN Rengat: Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa surat tanah palsu yang diduga diterbitkan oleh Kades Ria Saprina telah merugikan PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR).  

Kesaksian Direktur Utama PT NHR, Dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN Rengat, Lia Herawati, SH, MH, sejumlah saksi dari pihak PT NHR, termasuk Direktur Utama Johan, Direktur Keuangan, serta HRD & Legal perusahaan memberikan kesaksian. Johan menyebutkan bahwa dokumen surat tanah asli milik PT NHR masih tersimpan rapi di arsip perusahaan di Medan.  

“Surat asli tersebut sudah kami serahkan sebagai barang bukti. Tanah ini dibeli menggunakan dana perusahaan pada tahun 2006, sebagaimana tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan,” ujar Johan di hadapan majelis hakim.  

Direktur Keuangan PT NHR juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp56.500.000 untuk pembelian lahan tersebut dicairkan dari rekening Bank BCA PT NHR. Proses tersebut didokumentasikan dalam berita acara serah terima kas di kantor PT NHR Pekanbaru.  

Dugaan Surat Palsu dan Kerugian Perusahaan, Kepala Desa Seberida diduga menerbitkan sporadik tanah atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Sporadik tersebut dimanfaatkan oleh Hendri Wijaya untuk mengklaim kepemilikan atas lahan yang sebenarnya dimiliki PT NHR.  

“Kami tidak pernah kehilangan SKGR asli. Namun tiba-tiba muncul sporadik yang diterbitkan Kades Seberida, yang digunakan Hendri Wijaya untuk mengambil alih tanah milik perusahaan,” terang Johan.  

Akibat tindakan tersebut, akses jalan masuk dan keluar operasional PT NHR sempat terganggu, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.  

Laporan ke Polda Riau, Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Hendri Wijaya. Dalam laporan tersebut, Kades Seberida dituduh menerbitkan sporadik untuk memuluskan klaim terhadap tanah milik perusahaan.  

Kelanjutan Persidangan, Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dan perusahaan besar dengan dugaan kerugian signifikan.  

#Kus