"Kajati Sul-Sel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020"
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - SULSEL - Hari ini, Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa paksa saksi IM berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Setelah dipanggil sebanyak 3 kali tanpa alasan yang wajar, IM dihadirkan secara paksa dan setelah pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menyimpulkan terdapat minimal 2 alat bukti cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka.

Surat Perintah Penetapan Tersangka dikeluarkan pada 31 Januari 2024, dan Tersangka IM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Pemeriksaan kesehatan menyatakan kondisi Tersangka sehat dan bebas dari COVID-19.

Modus operandi Tersangka IM, Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, melibatkan kerjasama dengan pihak lain untuk membuat RAB fiktif sebesar Rp. 30.547.296.983 untuk proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Dana proyek dialihkan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan terkait.

Tersangka IM juga terlibat dalam rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi di Kalimantan Utara, menyebabkan kerugian PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 20.066.749.556. Tim penyidik terus mendalami pelibatan calon Tersangka lainnya dan penelusuran uang serta aset.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kajati Sul-Sel mengimbau saksi kooperatif, menekankan profesionalisme, integritas, dan zero KKN dalam proses penyidikan.





















