Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum soal DPO Arini Cs

Hoaks DPO Polrestabes Medan, Akun TikTok Dilaporkan

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum soal DPO Arini Cs
Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Henry Pakpahan Akan Laporkan Akun TikTok Joshua Simatupang 02

LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN – Publik di Medan digemparkan dengan beredarnya konten hoaks yang diunggah oleh akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02. Dalam video yang viral tersebut, pemilik akun menyebut bahwa Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polrestabes Medan terhadap tiga tersangka yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan adalah palsu dan tidak sah secara hukum.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, dan telah menimbulkan keresahan publik. Selain itu, akun tersebut juga merespons komentar netizen dengan menyebut "media tidak jelas", pernyataan yang dianggap melecehkan profesi wartawan dan pengusaha media yang selama ini berkontribusi menyajikan informasi adil, berimbang, dan mendukung program pemerintah serta aparat penegak hukum.

Akun TikTok Penyebar Hoaks Dikecam Publik dan Kuasa Hukum

Konten dari akun Joshua Simatupang 02 sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan sebelumnya, seorang kuasa hukum dari Kantor Hukum DRS & Partners, Leo Zai, turut menyampaikan pernyataan di sejumlah media online yang menyebut DPO tersebut tidak sah. Pernyataan ini semakin memicu kontroversi dan dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., secara tegas membantah klaim tersebut. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, Pakpahan menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat menyesatkan publik.

"Akun TikTok Joshua D. Simatupang menyebarkan informasi yang tidak benar. Kepolisian tidak mungkin salah dalam menerbitkan DPO,” tegas Henry Pakpahan.

Ia menegaskan kepercayaannya terhadap profesionalisme dan integritas Polrestabes Medan, serta meminta pihak-pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan.

"Kalau memang DPO itu palsu, kenapa saat konferensi pers di Kantor Imigrasi kemarin ketiga tersangka tidak dihadirkan? Kenapa harus disembunyikan?” tambahnya.

Desakan kepada KPP Pratama Cilandak dan Kementerian Keuangan

Lebih lanjut, Henry Pakpahan mendesak Kepala KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja, untuk segera mengultimatum pegawainya agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyerukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, serta Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak untuk bersikap tegas terhadap pegawai yang melanggar hukum dan telah berstatus DPO oleh Polrestabes Medan.

Desakan kepada Kapolri dan Jajaran Kepolisian

Pakpahan turut meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia menilai adanya upaya sistematis untuk melecehkan kewenangan polisi dan menciptakan opini publik sesat melalui media sosial.

“Jika masyarakat atau aparat melihat keberadaan para DPO di manapun, mohon segera ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.

Kasus Penganiayaan Jadi Dasar Penerbitan DPO

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dikenai pasal 170 Jo 351 KUHP, dan telah mangkir dari panggilan polisi serta terindikasi melarikan diri ke luar negeri.

Status DPO ditetapkan pada 14 April 2025 dengan nomor sebagai berikut:

  • Erika br Siringoringo: DPO / 59 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim

  • Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim

  • Nurintan br Nababan: DPO / 61 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim

Langkah Hukum Terhadap Akun TikTok

Sebagai respons atas penyebaran hoaks dan pelecehan terhadap institusi kepolisian, Henry Pakpahan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun TikTok Joshua D. Simatupang. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi yang berusaha membungkam dukungan terhadap kinerja kepolisian.

“Jika kita benar, jangan pernah takut terhadap ancaman dari pihak manapun,” pungkasnya.

Pakpahan juga mendorong Polrestabes Medan untuk segera memberikan pernyataan resmi terkait status DPO tersebut agar tidak ada ruang bagi oknum kuasa hukum atau pihak lain menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat.