Duplik Ilyas Sitorus di PN Medan Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar Aplikasi Perpustakaan Digital

Sidang duplik kasus korupsi Rp1,8 miliar pengadaan aplikasi perpustakaan digital di PN Medan, Kamis (14/8/2025), menghadirkan pembelaan kuasa hukum Ilyas Sitorus. PH membantah tuduhan JPU, menegaskan aplikasi berfungsi hingga 2022,

Duplik Ilyas Sitorus di PN Medan Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar Aplikasi Perpustakaan Digital
Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik di PN Medan, Bantah Tuduhan JPU dalam Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar Pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital Batu Bara

MEDAN — LINTASTIMURMEDIA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Aplikasi Berfungsi, Bukti Saksi Lapangan Beda dengan Ahli IT JPU

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting menegaskan bahwa tuduhan aplikasi tidak berfungsi terbantahkan oleh kesaksian langsung para Kepala Sekolah SD dan SMP.
Menurut mereka, aplikasi digunakan secara aktif sejak 2021 hingga akhir 2022, sesuai fakta persidangan.

“Keterangan saksi pengguna adalah bukti konkret bahwa aplikasi berfungsi. Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah,” tegas Dedy di hadapan majelis hakim ruang sidang Cakra 7.

PH juga menilai jika aplikasi berhenti berfungsi setelah 2022, hal itu menjadi tanggung jawab penuh CV Rizky Anugrah Karya, yang direkturnya, Muslim Syah Margolang, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemeriksaan Ahli IT Dinilai Tidak Valid

PH Ilyas Sitorus mempersoalkan pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024—dua tahun setelah aplikasi tidak lagi aktif. Pemeriksaan itu dianggap tidak relevan karena tidak mencerminkan kondisi saat awal penggunaan.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pihak PT Rizky Anugrah Karya, perusahaan tersebut resmi bubar pada akhir 2022, sehingga perawatan sistem otomatis terhenti.

“Pemeriksaan yang dilakukan jauh setelah aplikasi berhenti, jelas tidak valid,” ujar Mulatua Pohan.

Metode Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Tim kuasa hukum juga keberatan dengan metode “Total Loss” yang digunakan ahli auditor keuangan JPU. Mereka menilai metode itu mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan selama hampir dua tahun.
PH menegaskan bahwa auditor hanya mendasarkan perhitungan pada keterangan ahli IT yang memeriksa aplikasi di 2024, tanpa mempertimbangkan bukti penggunaan dan kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis (bimtek) di Singapore Land Hotel Sei Balai, penyediaan ATK, konsumsi, dan pendampingan di kecamatan-kecamatan Batu Bara.

“Hal ini menunjukkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak pasti dan tidak logis,” tegas Mulatua.

Perubahan Dalil JPU Soal Sikap Batin Terdakwa

Kuasa hukum juga memprotes perubahan dalil JPU dalam menilai sikap batin terdakwa. Awalnya, dalam surat tuntutan disebutkan Ilyas Sitorus “lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,” namun dalam replik berubah menjadi “sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.”
Menurut PH, perubahan ini harus mendapat perhatian karena menyangkut unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Tegaskan Tidak Terima Aliran Dana, Minta Uang Titipan Dikembalikan

Dalam dupliknya, Ilyas Sitorus menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Semua pembayaran proyek masuk langsung ke rekening perusahaan.
Terkait uang Rp500 juta yang pernah dititipkan, PH menjelaskan bahwa itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.

“Uang itu bukan hasil kejahatan, sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” tegas Petrus O. Laoli.

Tanggung Jawab Penuh di Pihak Perusahaan

PH menegaskan bahwa kegagalan operasional aplikasi pasca-2022 adalah tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital, yang kini sudah tutup. Secara hukum, Ilyas Sitorus tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas masalah teknis yang terjadi setelah masa operasional awal.

JPU Tetap pada Tuntutan

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menegaskan tidak ada perubahan sikap.

“Kami tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan sebelumnya,” ujar Deny.

Sidang pun ditutup dengan penundaan agenda berikutnya pada 28 Agustus 2025 untuk pembacaan putusan.

Editor: Thab212

Wartawan: Rizky Zulianda