Komisi II DPRD Meranti Kunci Tunda Bayar 2025, BPKAD Dikejar Deadline Maret 2026
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti mempertanyakan tunda bayar APBD 2025 dalam rapat dengan BPKAD. Pembayaran DAK, DAU, dan APBD ditargetkan tuntas paling lambat Maret 2026.
MERANTI – LINTASTIMURMEDIA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempertanyakan sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Rapat kerja tersebut berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat digelar berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta Pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.
Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Meranti Syaifi Hasan yang akrab disapa Bang Efi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al Amin dari Fraksi PKS. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, MT, didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah, serta Kabid Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Meranti secara tegas menyoroti mekanisme dan progres penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025, khususnya pembayaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPKAD menjelaskan bahwa proses pembayaran tunda bayar akan mulai direalisasikan pada awal Februari 2026. Untuk pembayaran yang bersumber dari APBD daerah, BPKAD merencanakan pelunasan secara bertahap pada periode Februari hingga Maret 2026, disesuaikan dengan kondisi kas daerah yang tersedia.
Sementara itu, tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik akan menjadi prioritas utama penyelesaian pada Februari 2026, seiring dengan masuknya dana transfer dari pemerintah pusat dan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD dan BPKAD sepakat bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD daerah, ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Maret 2026. Kesepakatan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pihak ketiga, OPD, serta menjaga stabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
BPKAD juga memaparkan bahwa kendala utama terjadinya tunda bayar disebabkan belum terealisasinya transfer dana dari pemerintah pusat, yang menjadi salah satu sumber utama pendanaan daerah. Meski demikian, BPKAD menilai bahwa pembahasan dan penanganan tunda bayar di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong relatif cepat jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain yang menghadapi persoalan fiskal serupa.
Selain isu tunda bayar, rapat kerja tersebut juga menyinggung strategi “menjemput anggaran pusat” untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan demi percepatan pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki komitmen dan target yang sama, yakni aktif memperjuangkan dan menjemput anggaran pusat guna mendukung pemerataan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Pulau Rangsang.
Menurutnya, pembangunan jalan yang menjadi prioritas meliputi ruas dari Kecamatan Rangsang Barat hingga Kecamatan Rangsang Pesisir dan Kecamatan Rangsang, yang selama ini dinilai strategis dalam menunjang konektivitas, pertumbuhan ekonomi, serta mobilitas masyarakat.
Syaifi Hasan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025, sebelum akhirnya mengalami pemangkasan. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan mulai dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, hingga Repan, termasuk ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.
“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada Tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas wilayah dan pembangunan Pulau Rangsang bisa segera terwujud secara merata dan berkelanjutan,” tegas Syaifi Hasan.





















