"Penyebarluasan Perda 14 Tahun 2018, Roem Diani Dewi Melakukan Sosialisasi dan Pertemuan (Sosper)"
#LINTASTIMURMEDIA.COM #LoyalisBangUun
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu. Penyebarluasan dilaksanakan pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.

Roem Diani Dewi menjelaskan bahwa Perda ini membawa pemerintah ke tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Pekanbaru," terang Roem Diani Dewi.





















