Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Korban Tewas karena Lakalantas

Sidang dugaan dosen bunuh suami kembali digelar di PN Medan. Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang ngotot korban tewas karena lakalantas, meski bukti forensik mengarah ke pembunuhan.

Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Korban Tewas karena Lakalantas
Keterangan Foto : Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eti Astuti, SH tersebut, terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang, yang juga istri korban sekaligus seorang dosen, kembali menegaskan bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Namun, Ojahan Sinurat, SH, kuasa hukum keluarga korban, menilai keterangan terdakwa sangat berbelit dan tidak konsisten.

“Terdakwa ngotot menyebut almarhum suaminya tewas karena lakalantas, tapi keterangannya berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Saat di BAP, terdakwa menyebut hal berbeda, padahal saat itu ia didampingi dua pengacaranya,” tegas Ojahan.

Keterangan Terdakwa dan Fakta di Lapangan Tidak Sinkron

Terdakwa mengklaim tidak melihat suaminya ditabrak kendaraan. Ia hanya melihat korban tergeletak dengan posisi telungkup dan darah mengucur dari kepala hingga ke wajah.

“Saya minta tolong warga untuk membawa suami saya ke depan rumah, lalu bersama seorang pria bernama Jul kami membawanya ke rumah sakit,” ucap Dr. Tiromsi di hadapan majelis hakim.

Namun menurut saksi-saksi dan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya peristiwa tabrakan di lokasi kejadian yang berada di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Lokasi kejadian juga disebut sebagai area padat aktivitas, terlebih saat pagi hari.

Analisis Forensik dan Saksi Ahli Mengarah ke Dugaan Pembunuhan

Dalam sidang sebelumnya, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, ahli pidana dari UMSU, menilai unsur-unsur yang terungkap lebih mengarah pada pasal pembunuhan.

Sementara itu, dr. Ismurizal, Sp.F, dokter forensik dari RS Bhayangkara Poldasu, menyebut penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat benturan benda tumpul.

“Ada pecah pada dasar tengkorak, yang biasa disebabkan oleh benda datar seperti batu, kayu, atau kepalan tangan,” jelas dr. Ismurizal.

dr. Yonada K. Sigalingging, saksi medis lainnya, mengungkap korban datang ke rumah sakit dalam kondisi Death on Arrival (DOA), dengan luka robek di dahi, bibir, dan hidung yang bukan akibat benda tajam.

Tanggapan Majelis Hakim dan Isu Pisah Ranjang

Majelis Hakim Eti Astuti sempat menegur terdakwa agar menyampaikan keterangan yang benar dan konsisten.

Terdakwa juga membantah anggapan bahwa ia dan suaminya telah pisah ranjang, dan menyebut mereka tetap serumah namun tidur terpisah demi menghemat listrik. Jawaban ini sempat mengundang tawa dari para pengunjung sidang.

Polisi Tetapkan DPO dan Kronologi Kejadian

Pihak kepolisian hingga kini telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.00–12.00 WIB di kediaman korban dan terdakwa di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.