Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Sumbar

Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir dan menyita 14,87 kg sabu yang akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat. Barang bukti senilai Rp14,87 miliar diamankan bersama mobil dan alat komunikasi. Polisi buru DPO pengendali jaringan narkoba lintas provinsi.

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Sumbar
Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau memperlihatkan barang bukti sabu seberat 14,87 kilogram beserta dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap saat hendak menyelundupkan paket ke Sumatera Barat.

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi. Melalui operasi yang digelar Subdit III Ditresnarkoba, aparat berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 14,87 kilogram yang dikemas dalam 15 bungkus besar dan siap diselundupkan ke Sumatera Barat.

Dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu itu rencananya akan diserahkan kepada penerima yang berada di Kota Padang. Penangkapan kurir narkoba di Riau ini menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba antarprovinsi masih menjadi ancaman laten di wilayah hukum Polda Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Polda Riau berkomitmen penuh dalam memerangi kejahatan narkoba. Satu warga saja yang terganggu oleh narkotika, itu sudah cukup alasan bagi kami untuk mengambil tindakan keras,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, memaparkan bahwa penangkapan dua kurir sabu ini dilakukan pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Operasi berawal dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, Tim Subdit III langsung bergerak cepat, melakukan pengintaian, dan melakukan penangkapan di lokasi,” jelas Kombes Putu.

Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 15 bungkus besar sabu yang memiliki berat total 14,87 kilogram. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut sabu, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp1,6 juta.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa kedua kurir telah tiga kali mengirim sabu ke Sumatera Barat. Mereka menjalankan operasi berdasarkan perintah seorang pria berinisial MF yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para kurir tidak saling mengenal dengan penerima. Komunikasi hanya dilakukan lewat koordinat titik lokasi yang ditentukan. Dua kali mereka berhasil, kali ini kita gagalkan,” ungkap Putu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, turut menyoroti nilai ekonomi dari barang bukti tersebut. Sabu seberat hampir 15 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp14,87 miliar, yang cukup untuk merusak ribuan generasi muda bangsa. Ironisnya, kedua kurir hanya diberi upah Rp5 juta untuk setiap kali pengantaran.

“Ini peringatan bagi siapa pun yang tergiur uang haram. Peredaran narkoba menghancurkan masa depan bangsa. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Anom.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.