Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Dumai

Polda Riau bersama Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Roro Dumai. Dua kurir asal Sumatera Selatan ditangkap saat mencoba melarikan diri. Polisi terus kembangkan jaringan besar di balik kasus narkoba lintas provinsi ini.

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Dumai
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai, Dua Kurir Asal Sumatera Selatan Ditangkap

DUMAI (JAGOK.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bekerja sama dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10/2025).

Aksi cepat tim gabungan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini menjadikan Dumai sebagai salah satu jalur utama penyelundupan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru menjelaskan, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial DE (32) dan LH (33), warga asal Sumatera Selatan yang diduga kuat merupakan kurir jaringan narkotika antarprovinsi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Lanal Dumai, tim gabungan segera bergerak melakukan pengintaian di Pelabuhan Roro Dumai,” jelas Kombes Putu, Senin (13/10).

Dalam operasi itu, petugas mendapati mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang mencurigakan tengah bersiap masuk kapal roro. Saat diperintahkan berhenti untuk pemeriksaan, pengemudi berusaha kabur. Namun upaya itu gagal setelah kendaraan mereka menabrak pembatas jalan di kawasan pelabuhan.

Ketika mobil digeledah, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu. Paket-paket tersebut disembunyikan di beberapa bagian tersembunyi mobil, termasuk di panel pintu dan kolong bagasi.

“Setelah diperiksa, total sabu yang kami amankan seberat 30 kilogram. Barang itu dikemas sangat rapi dan profesional, menunjukkan keterlibatan jaringan besar di baliknya,” papar Kombes Putu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka DE mengaku diperintahkan mengantarkan barang haram itu ke Palembang, Sumatera Selatan. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima uang muka sebesar Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH, rekan satu jaringannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolda Riau. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk siapa pemilik dan penerima barang di Palembang,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat TNI AL dan instansi terkait dalam memutus jalur penyelundupan narkoba melalui wilayah perairan Dumai, yang kerap dijadikan pintu masuk sindikat internasional dari Malaysia ke Indonesia.

Aksi penegakan hukum ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat Riau dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.