Bupati Afni Soroti 399 Napi Narkotika di Siak, Ajak Lintas Sektor Perangi Narkoba
Bupati Siak Afni Z prihatin 399 napi narkotika di Rutan Siak. Ia ajak lintas sektor bersatu berantas narkoba dan atasi overkapasitas rutan.
LINTASTIMURMEDIA.COM – SIAK – Dalam momentum sakral peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, sebanyak ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ahad (17/8/2025).
Surat Keputusan (SK) pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Z, didampingi Kepala Rutan Siak. Dalam amanatnya, Bupati Afni menegaskan bahwa momentum peringatan hari kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia, termasuk para warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana serta pengurangan pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan dedikasi tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Remisi ini juga diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Bupati Afni.
Keprihatinan atas 399 Narapidana Kasus Narkotika
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya jumlah warga binaan yang tersangkut kasus narkoba. Dari total penghuni Rutan Siak, tercatat 399 orang narapidana merupakan kasus tindak pidana narkotika.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman serius bagi generasi muda, ketahanan keluarga, hingga masa depan Kabupaten Siak.
“Saya mengajak seluruh lintas sektor, mulai dari Kepala Lapas, Kapolres, hingga Dandim, untuk bersama-sama mengambil langkah konkret dalam menanggulangi persoalan narkoba. Jangan biarkan masalah ini terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” tegas Afni penuh harap.
Bupati juga meminta kesempatan untuk secara langsung memberikan pembinaan dan bimbingan moral kepada para narapidana kasus narkotika. Menurutnya, rehabilitasi dan penyadaran mental sangat penting agar para mantan napi kelak bisa kembali ke masyarakat dengan arah hidup yang lebih baik.
Rutan Siak Overkapasitas Hingga 429 Persen
Selain persoalan narkoba, Bupati Afni turut menyoroti kondisi Rutan Kelas IIB Siak yang kini dalam keadaan overkapasitas. Dari daya tampung ideal hanya 176 orang, kini jumlah penghuni mencapai 765 orang.
Rinciannya, sebanyak 590 narapidana telah berstatus hukuman tetap, sementara 157 lainnya masih berstatus tahanan atau titipan dalam proses hukum. Overkapasitas tersebut tentu menimbulkan berbagai persoalan teknis maupun sosial, mulai dari keterbatasan ruang pembinaan, kesehatan, hingga potensi kerawanan keamanan.
Seruan Kolaborasi Berantas Narkoba
Bupati Afni menekankan bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia berharap momen peringatan HUT RI ke-80 tidak hanya menjadi simbol seremonial, melainkan juga momentum kebangkitan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam melawan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning, khususnya Kabupaten Siak.
“Mari jadikan peringatan kemerdekaan ini sebagai energi baru untuk bersatu melawan narkoba. Saya percaya, jika semua pihak kompak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya preventif dan edukasi, maka masa depan generasi Siak bisa diselamatkan,” pungkas Bupati Afni.






















