Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Lewat Koperasi Ilegal

Skandal koperasi ilegal di Langkat, Dedek Pradesa diduga gelapkan dana nasabah lewat modus koperasi syariah tanpa izin resmi Kemenkop dan OJK.

Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Lewat Koperasi Ilegal
Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah: Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

LINTASTIMURMEDIA.COM - SUMATERA UTARA, – Skandal besar mengguncang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebuah praktik koperasi ilegal dan dugaan penipuan bermodus syariah kini menjadi sorotan nasional. Surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, dengan nomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025, telah mengungkap fakta mengejutkan: Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah tidak pernah memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa satu-satunya koperasi yang tercatat adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Koperasi ini seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan mikro syariah, bukan menghimpun dana publik seperti deposito berjangka. Namun, berdasarkan investigasi, kegiatan koperasi ini diduga menyimpang jauh dari ketentuan.

Lebih ironis lagi, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri disebut-sebut juga belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penghimpunan dana oleh koperasi tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum perbankan serta UU tentang lembaga keuangan mikro.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah penipuan sistematis berkedok koperasi syariah,” tegas kuasa hukum korban, Hendry Pakpahan, S.H.

Hendry juga menuding bahwa Dedek Pradesa, Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah, telah menyalahgunakan status kelembagaan koperasi untuk menjalankan praktik investasi bodong. Dana dari para nasabah, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Langkat sendiri, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga dekatnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara oleh para korban pada 15 Juli 2025, dengan tuntutan agar proses hukum berjalan secara adil dan tanpa intervensi pihak mana pun. Para korban berharap polisi bertindak tegas karena kerugian yang mereka alami tergolong besar dan menyangkut uang masyarakat kecil.

Dedek Pradesa bukan sosok asing di panggung politik lokal. Ia diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra, dan telah menjabat selama dua periode. Bukannya melindungi rakyat, Dedek justru diduga menipu konstituennya sendiri melalui skema penghimpunan dana ilegal ini.

Masyarakat mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, serta Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan memberhentikan (PAW) Dedek Pradesa dari jabatannya. Dugaan kuat bahwa ia telah melanggar nilai-nilai perjuangan partai dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang gencar mengkampanyekan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

Kasus koperasi ilegal ini dinilai lebih dari sekadar penyimpangan keuangan biasa. Sebab, kerugian ditanggung langsung oleh rakyat, dan dilakukan oleh figur publik yang seharusnya menjadi pelindung warga. Modus-modus seperti ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat bawah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok koperasi syariah atau investasi legal palsu. Sebelum menanamkan modal, pastikan lembaga tersebut memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan izin usaha dari OJK. Jangan sampai terjebak oleh janji manis dengan iming-iming imbal hasil tinggi yang ujung-ujungnya adalah skema investasi bodong.

Kasus Dedek Pradesa dan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Langkat dan sekitarnya. Penting untuk melindungi aset dan keuangan keluarga dari ulah oknum tak bertanggung jawab, meskipun datang dengan embel-embel koperasi atau tokoh publik.

Lindungi masa depan Anda. Jangan mudah percaya. Teliti sebelum berinvestasi!


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda