Kejagung Cegah 2 Bos SGC, Terungkap Dana Rp70 Miliar

Kejagung melarang dua petinggi PT Sugar Group Companies bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap Rp70 miliar. Tiga LSM di Lampung apresiasi langkah tegas Kejagung dan desak penetapan tersangka.

Kejagung Cegah 2 Bos SGC, Terungkap Dana Rp70 Miliar
"Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies terkait dugaan suap Rp70 miliar yang menyeret nama eks pejabat Zarof Ricar."

LINTASTIMURMEDIA.COM - LAMPUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua petinggi perusahaan raksasa PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny Lee dan Gunawan Yusuf.

Pencekalan dua petinggi SGC ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik korupsi kelas kakap dalam sektor korporasi nasional.

Langkah tegas dari Kejaksaan Agung tersebut langsung mendapat apresiasi dari tiga organisasi masyarakat sipil di Provinsi Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), dan Koalisi Rakyat Madani (Keramat). Ketiga LSM itu menilai pencekalan dua tokoh penting SGC menjadi indikasi kuat adanya keseriusan penegakan hukum dalam membongkar kasus dugaan korupsi korporasi besar yang telah lama menjadi sorotan.

Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa kebijakan pencekalan terhadap dua pucuk pimpinan PT SGC mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini, termasuk pihak-pihak yang selama ini bersembunyi di balik kekuatan modal dan kekuasaan,” ujar Indra pada Jumat, 14 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, dalam pengakuan resminya kepada penyidik, Zarof Ricar menyatakan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar yang berasal dari PT Sugar Group Companies. Dana tersebut, menurut Zarof, digunakan untuk mengurus proses hukum tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni pada rentang waktu 2016 hingga 2018.

Indra menambahkan bahwa pihaknya berharap Kejagung tidak hanya berhenti pada tahap pencekalan semata, tetapi melanjutkan dengan penetapan tersangka bila telah tersedia alat bukti yang cukup.

“Kami mendesak Kejagung agar segera menetapkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai tersangka. Kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak secara tegas dan transparan demi menegakkan keadilan bagi publik,” tegas Indra.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, yang menilai bahwa pengusutan kasus dugaan suap ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang selama ini menyandera perkara-perkara korporasi besar.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung. Ini adalah bentuk nyata keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi elite-elite tertentu yang mencoba mempermainkan sistem hukum demi kepentingan bisnis mereka,” ucap Sudirman dengan nada tegas.

Sementara itu, Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan dan mendesak Kejagung agar tidak melupakan transparansi informasi kepada publik.

“Kami tidak ingin kasus besar ini berakhir setengah jalan. Uang sebesar Rp70 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang menerima dana tersebut dan sejauh mana keterlibatan para pelaku,” kata Suadi.

Dengan mencuatnya kasus dugaan suap dan aliran dana puluhan miliar dari SGC, publik berharap agar proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlangsung objektif, cepat, dan menyentuh akar persoalan. Apalagi, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat luas dan menjadi salah satu isu strategis dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan korporasi besar di Indonesia.