KLHK Segel 5 Perusahaan Terkait Karhutla Riau
KLHK melalui Gakkum menyegel lima perusahaan di Riau karena karhutla dan emisi pabrik sawit. Penegakan hukum tegas dilakukan terhadap pelanggar izin.
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), khususnya Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas di wilayah Provinsi Riau.
Dalam periode pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLHK/BPLH mendeteksi peningkatan signifikan titik panas (hotspot karhutla) di sejumlah area konsesi milik enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lahan konsesi dan penghentian operasional terhadap korporasi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban mitigasi.
“Setiap pemegang izin konsesi wajib memastikan wilayahnya tidak terbakar. Tidak ada alasan untuk pembiaran. Mitigasi karhutla adalah tanggung jawab mutlak yang melekat dalam izin usaha. Kami pastikan, setiap pelanggaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, akan ditindak secara hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).
Empat perusahaan pemegang izin kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dikenai sanksi berupa penyegelan sebagai berikut:
-
PT Adei Crumb Rubber – Terpantau 5 titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan sedang.
-
PT Multi Gambut Industri – Terpantau 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
-
PT Tunggal Mitra Plantation – Terpantau 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
-
PT Sumatera Riang Lestari – Terpantau 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, selaku pengelola pabrik pengolahan kelapa sawit, juga masuk dalam daftar pemantauan dengan 1 hotspot yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Lebih lanjut, verifikasi lapangan menemukan bahwa cerobong asap pabrik mengeluarkan emisi pekat yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara di kawasan padat penduduk, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Tim Gakkum KLHK/BPLH telah memberlakukan penghentian seluruh aktivitas pabrik sawit tersebut untuk melindungi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dari total enam perusahaan yang diawasi, empat perusahaan pemegang konsesi PBPH dan kebun sawit dikenakan sanksi administratif dan penyegelan, sedangkan satu pabrik sawit dijatuhi sanksi penghentian operasional karena terbukti mencemari lingkungan secara langsung melalui emisi udara.
Proses investigasi dan pengawasan masih terus berlangsung. Tim Deputi Gakkum KLHK/BPLH saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat langkah penegakan hukum lingkungan pada tahap berikutnya.
Pihak KLHK menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum – baik pidana, perdata, maupun administratif – guna memastikan para pemegang izin bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban pencegahan karhutla di area operasionalnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh ada lahan konsesi terbakar. Mitigasi adalah kewajiban legal yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus konsisten menindak setiap perusahaan yang lalai atau sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” ulang Irjen Pol. Rizal Irawan dengan nada tegas.
Menjelang puncak musim kemarau 2025, KLHK/BPLH mengimbau seluruh pemegang izin usaha untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem mitigasi karhutla. Langkah-langkah preventif seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta pelaksanaan patroli terpadu harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengabaikan kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Deputi Gakkum.





















