LP-KPK Riau Temui PLN, Kawal Penertiban Instalasi Listrik

Komda LP-KPK Riau mengawal ketat implementasi Surat Edaran Gubernur Riau terkait penertiban instalasi listrik. Segera temui manajemen PT PLN Wilayah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan mencegah praktik ilegal di lapangan.

LP-KPK Riau Temui PLN, Kawal Penertiban Instalasi Listrik
Logo Komda LP-KPK Riau berdampingan dengan Gedung Dinas ESDM Provinsi Riau, simbol sinergi pengawasan masyarakat terhadap regulasi ketenagalistrikan di wilayah Riau.

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Riau menyatakan akan segera melakukan audiensi resmi dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk mengawal implementasi Surat Edaran Gubernur Riau tentang Penertiban, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman dan Sesuai Regulasi Nasional.

Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat balasan resmi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau kepada Komda LP-KPK. Dalam surat tersebut ditegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan ketat terhadap kegiatan ketenagalistrikan, khususnya oleh para pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), termasuk PT PLN selaku operator utama distribusi listrik nasional.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri alias Sabrani, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10-19.3/DESDM.03/2378 tersebut agar benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif semata.

“Kami mengapresiasi Dinas ESDM Provinsi Riau yang telah mengklarifikasi secara yuridis bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi kelengkapan legalitas, seperti kepemilikan IUJPTL, NIDI, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini adalah pondasi dasar untuk keselamatan publik dan kualitas layanan kelistrikan,” ujar Thabrani, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Komda LP-KPK Riau akan segera melakukan sosialisasi langsung ke jajaran manajemen PLN Wilayah, guna memastikan pemahaman dan komitmen bersama terhadap penerapan ketentuan keselamatan kelistrikan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban instalasi listrik harus disertai dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik kelistrikan ilegal, termasuk yang dilakukan oleh pihak-pihak tak berwenang dan oknum tertentu yang kerap "bermain" di luar sistem resmi.

“Ini bukan hanya sekadar urusan administratif. Kita bicara soal keselamatan jiwa masyarakat, keandalan sistem kelistrikan, dan tanggung jawab ekologis terhadap lingkungan hidup,” tegas Thabrani.

Komda LP-KPK Riau menyoroti bahwa masih banyak ditemukan praktik pemasangan instalasi listrik oleh pihak tanpa kompetensi teknis maupun izin resmi. Bahkan, menurutnya, ada indikasi kuat lemahnya pengawasan terhadap jaringan listrik ilegal yang rentan memicu kebakaran, kerusakan aset warga, serta merugikan kepentingan publik.

Lebih lanjut, Komda LP-KPK Riau juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi Gubernur Riau dalam mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan seluruh regulasi turunannya.


Menuju Nasionalisasi Gerakan Tertib Ketenagalistrikan

Tidak hanya fokus di wilayah Riau, Komda LP-KPK juga mendorong agar implementasi Surat Edaran Gubernur Riau ini menjadi benchmark nasional bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Penataan sektor kelistrikan harus menjadi gerakan kolektif, demi menjamin keselamatan publik, efisiensi energi, dan kesinambungan pembangunan ekonomi.

“Ini bukan isu regional semata. Regulasi ketenagalistrikan wajib ditegakkan dari Sabang sampai Merauke. PLN dan semua pemegang IUPTLU harus berdiri di garda terdepan dalam penegakan tertib teknis dan administratif kelistrikan di seluruh Nusantara,” pungkas Thabrani.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, Komda LP-KPK Riau juga menyatakan siap membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran teknis dan administratif di sektor kelistrikan. Semua aduan dan temuan akan ditindaklanjuti secara formal ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Republik Indonesia.