Negara Tegaskan Komitmen Jaga Hak Masyarakat Adat di Riau

Upaya perlindungan masyarakat hukum adat di Riau diperkuat melalui pendaftaran tanah ulayat. Polda Riau, LAMR, dan BPN bersinergi mendorong legalitas, mencegah sengketa, serta memastikan hak tanah adat terlindungi secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Negara Tegaskan Komitmen Jaga Hak Masyarakat Adat di Riau
Staf Khusus Menteri ATR/BPN bersama Polda Riau, LAMR, dan BPN Riau saat FGD pembahasan perlindungan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Pekanbaru.

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Upaya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau terus diperkuat melalui langkah strategis berupa pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat. Langkah ini dinilai menjadi instrumen penting dalam mencegah konflik agraria, sengketa batas wilayah, hingga klaim sepihak oleh oknum tertentu terhadap tanah adat yang selama ini menjadi identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat.

Program ini disambut positif karena menghadirkan sinergi multipihak yang jarang terjadi sebelumnya. Kolaborasi antara Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kantor Wilayah BPN Riau, akademisi perguruan tinggi, serta para kepala daerah menjadi fondasi kuat penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang digelar di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar dalam menciptakan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat adat.

“Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian sangat besar terhadap pengelolaan tanah yang berkeadilan, termasuk tanah ulayat masyarakat hukum adat,” ujar Rezka.

Ia menambahkan, kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini bukan sekadar bentuk pengakuan negara, melainkan juga komitmen nyata untuk menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat secara hukum, sosial, dan budaya.

“Negara hadir untuk menjaga tanah ulayat tetap menjadi identitas masyarakat adat. Komitmen ini sangat tinggi di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya kepada awak media usai diskusi.

Gagasan FGD Lahir dari Kepedulian Terhadap 'Tuah dan Marwah' Tanah Adat

Gagasan penyelenggaraan FGD ini berawal dari pemikiran Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN. Mereka melihat bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di Riau harus dilindungi sebagai bagian dari “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, filosofi yang melekat dalam budaya Melayu.

Riau sendiri merupakan satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.

Hasil survei mencatat terdapat 71 bidang indikatif tanah ulayat yang tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota di Riau, dimiliki oleh 45 komunitas masyarakat hukum adat. Namun data tersebut perlu diverifikasi ulang agar memenuhi unsur clear and clean.

Negara Tegaskan Tidak Akan Merampas Tanah Ulayat

Dalam forum ini, Rezka menegaskan bahwa negara tidak memiliki niat sedikit pun untuk menjadikan tanah ulayat sebagai aset negara atau memfasilitasi kepentingan pihak tertentu.

“Tidak ada niat negara menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau menyingkirkan kepentingan masyarakat adat. Tujuan utama justru untuk melindungi hak-hak mereka.”

Selain menyerap masukan mengenai kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat, FGD ini juga menggali problem dan hambatan yang selama ini dialami masyarakat, termasuk potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status tanah ulayat.

Dihadiri Tokoh Penting dan Pemangku Kebijakan

Acara ini dihadiri berbagai unsur strategis, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Direskrimum Polda Riau, Direskrimsus Polda Riau, LAMR, para kepala daerah, kepala kantor pertanahan se-Riau, serta akademisi dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau.

Rezka memastikan bahwa seluruh poin penting hasil FGD akan dibawa dan ditindaklanjuti di kementerian.

“Semua poin akan kami bawa ke kementerian untuk diproses, khususnya terkait penanganan keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat.”

Pengakuan Tanah Ulayat Melalui Pendaftaran adalah Pengakuan Hukum Tertinggi

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menegaskan bahwa bentuk pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam sistem hukum Indonesia adalah melalui pendaftaran tanah.

“Jika pemerintah mampu melayani pendaftaran tanah ulayat, itu akan menjadi lompatan besar. Selama ini belum ada dasar hukum pelayanannya.”

Ia menilai, pencatatan tanah ulayat ke dalam buku tanah akan memberi kekuatan hukum maksimal, sehingga mencegah perampasan atau klaim liar oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Ketika sudah masuk buku tanah, tentu tidak bisa lagi pihak-pihak yang mencoba merampasnya.”

Kanwil BPN Riau: Saatnya Menyatukan Persepsi dan Bergerak Bersama

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut bahwa forum ini menjadi langkah awal menyatukan persepsi berbagai pihak.

FGD kali ini melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan LAMR untuk bersama-sama melakukan pendataan ulang tanah ulayat yang telah teridentifikasi.

“Ini diharapkan menjadi tahap awal pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau.”

Empat Manfaat Utama Pendaftaran Tanah Ulayat

  1. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

  2. Melindungi aset dan identitas budaya masyarakat adat.

  3. Mencegah sengketa dan konflik agraria.

  4. Menghindari hilangnya tanah ulayat akibat klaim ilegal.

Kunci Keberhasilan: Sinergi Berkelanjutan Semua Pihak

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa upaya melindungi tanah ulayat tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama, sinergi, dan aksi kolaboratif semua pihak, termasuk melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di seluruh wilayah Riau.