Proyek Masjid Rp2,3 M Diduga Bermasalah, APH Diminta Investigasi
Proyek pembangunan Masjid Darul Naim Rp2,3 miliar di Kepulauan Meranti menuai sorotan karena belum dapat digunakan meski dilaporkan selesai 100 persen. Dugaan penyimpangan anggaran menguat, masyarakat kecewa, dan aparat penegak hukum didesak melakukan investigasi menyeluruh.
KEPULAUAN MERANTI – LINTASTIMURMEDIA.COM — Proyek pembangunan Masjid Darul Naim senilai Rp2,3 miliar yang berlokasi di Jalan H. Syarif, Dusun II, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan publik. Meski secara administratif dilaporkan rampung 100 persen pada Tahun Anggaran 2024, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut belum dapat difungsikan sebagai tempat ibadah.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bangunan Belum Layak, Hanya Struktur dan Atap
Masjid dengan ukuran 22 x 22 meter tersebut saat ini hanya berdiri dalam bentuk struktur dasar dan atap. Tidak terdapat dinding, pekerjaan finishing belum dilakukan, dan area sekitar bangunan bahkan mulai ditumbuhi semak ilalang.
Secara kasat mata, kondisi ini jauh dari standar kelayakan sebuah fasilitas publik, terlebih sebagai rumah ibadah yang semestinya dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Ironisnya, proyek tersebut telah dinyatakan selesai secara administratif pada tahun 2024. Namun hingga kini, bangunan belum bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Data Proyek dan Dugaan Kejanggalan
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Masjid Darul Naim dikerjakan oleh CV. Seri Cahyati melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi bangunan yang belum selesai secara fungsional tersebut.
Perbedaan mencolok antara laporan progres 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan memunculkan dugaan adanya deviasi serius. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, tahapan pekerjaan yang tidak tuntas, hingga potensi manipulasi laporan progres pekerjaan.
Kekecewaan Warga dan Kekhawatiran Keselamatan
Masyarakat Desa Penyagun mengaku kecewa dengan kondisi proyek tersebut. Masjid yang diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial justru tidak dapat digunakan.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan bangunan yang belum selesai. Dalam kondisi konstruksi yang belum tuntas, potensi risiko terhadap pengguna menjadi perhatian serius.
Penggunaan anggaran publik dalam kondisi seperti ini pun dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan Pemerintah Desa dan Kritik Publik
Kepala Desa Penyagun, Syaiful, menjelaskan bahwa pembangunan masjid tersebut memang direncanakan dilakukan secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2024, pembangunan difokuskan pada struktur dan atap, sementara pekerjaan lanjutan atau finishing direncanakan pada tahun 2026.
Selama masa tersebut, masyarakat diarahkan untuk tetap menggunakan masjid lain yang telah ada.
Namun, penjelasan ini justru memicu kritik dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan perencanaan proyek yang tidak langsung menghasilkan bangunan fungsional, serta mempertanyakan dasar klaim penyelesaian 100 persen terhadap proyek yang secara nyata belum layak digunakan.
Tanggapan Dinas Terkait Belum Menjawab Substansi
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Winhardi, turut menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut memang dilaksanakan secara bertahap.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama persoalan, yakni kesesuaian antara pelaporan progres pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan, serta mekanisme pencairan anggaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PerkimtanLH, Syaiful Bahari, ST, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terhadap pihak kontraktor pelaksana juga masih terus dilakukan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Desakan Audit
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap aspek hukum proyek tersebut.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbedaan antara laporan administrasi dan realisasi fisik berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan.
Apabila terbukti terdapat pengurangan kualitas pekerjaan, manipulasi progres, atau praktik lain yang merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pun menguat. Investigasi menyeluruh dinilai mendesak untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan proyek.
Audit teknis independen serta audit kerugian negara menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Proyek Daerah
Kasus ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan rumah ibadah.
Transparansi, perencanaan yang matang, serta pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Wartawan: Ade Tian Prahmana





















