Tim Hukum Bijak Laporkan Sekdes dan Dua ASN ke Bawaslu Rohil atas Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - UJUNG TANJUNG - Tim Hukum Bijak Laporkan Sekdes dan Dua ASN ke Bawaslu Rohil atas Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada, Tim Hukum H. Bistamam-Jhony Charles (BiJaK) terus melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hilir 2024.
Laporan tersebut melibatkan dua ASN, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hilir Hasian Harahap, SPd, M.Pd, dan Plt. Lurah Bagan Batu Kota Bambang Sudarman, SPd, MPd, serta Sekdes Teluk Pulau Hulu. Mereka dilaporkan ke Bawaslu pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut keterangan Tim Hukum BiJaK, Siswadi, SH, kedua ASN tersebut diduga menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada dengan berfoto menggunakan simbol dua jari, yang diartikan sebagai dukungan terhadap pasangan calon yang berpotensi melanjutkan dua periode. Foto tersebut diambil saat pertemuan di Bagan Batu Kota, di Kantor Sekretariat DPP Pro Asset.
Selain itu, Alpan, Sekdes Teluk Pulau Hulu, juga dilaporkan karena mengenakan kemeja biru yang identik dengan pasangan tertentu dan mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil No. Urut 01 Afrizal Sintong dan Setiawan di Kepenghuluan Lenggadai Hilir.
“ASN, termasuk lurah dan perangkat desa, seharusnya sadar akan aturan yang berlaku selama Pilkada. Sosialisasi sudah diberikan, namun masih ada yang melanggar,” tegas Siswadi, SH, dari Tim Hukum BiJaK pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Siswadi menambahkan bahwa aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam SKB terkait netralitas ASN melarang ASN berfoto dengan gestur atau simbol tertentu yang dapat dianggap mendukung pasangan calon Pilkada. Menurutnya, ketidaknetralan tersebut adalah pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan.
“Jika ASN atau perangkat desa terus melanggar aturan netralitas, mereka bisa diancam pidana sesuai Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2015, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan. Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mewajibkan ASN untuk bersikap netral selama pemilu dan Pilkada,” ujar Siswadi.
Tim Hukum BiJaK berharap Bawaslu Rohil segera memproses laporan ini agar menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung, demi terwujudnya Pilkada yang adil dan netral di Rokan Hilir.
#PancaSitepu





















