"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melakukan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah di Jalan Tanjung Datuk"
#LINTASTIMURMEDIA.COM #LoylisBangUun
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, sosialisasi Perda di Jalan Tanjung Datuk bertujuan agar masyarakat memahami Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Roem Diani Dewi menjelaskan peraturan tersebut, yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah dan DPRD Pekanbaru, bertujuan memberikan kepastian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

Bantuan jasa hukum disediakan secara cuma-cuma untuk golongan ekonomi tidak mampu, dan segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sesuai aturan. Roem Diani Dewi menekankan bahwa bantuan hukum ini gratis, dan sudah menjadi tanggung jawab Pemko, sesuai dengan Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 40.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Syarat-syarat yang perlu dilampirkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, dokumen pendukung seperti laporan ke polisi, dan nomor gugatan dalam masalah hukum.





















