Bupati Deli Serdang Asriludin Prioritaskan Bayar Hutang Miliaran Sesuai Hukum
Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan hadapi warisan hutang miliaran dari pemerintahan sebelumnya. Sengketa hukum dengan PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra yang sudah inkrah di MA memaksa Pemkab melunasi beserta denda. Publik menanti komitmen Bupati dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan daerah.
DELI SERDANG - LINTASTIMURMEDIA.COM - Kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, diwarnai tantangan besar sejak awal masa jabatannya. Ia mewarisi warisan beban hutang dari pemerintahan sebelumnya, terutama terkait tunggakan pembayaran proyek swakelola yang hingga kini belum tuntas. Persoalan hutang tersebut tidak hanya menimbulkan dampak administratif, tetapi juga berimplikasi hukum serta menuntut keberanian untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga kepercayaan publik.
Salah satu kasus paling krusial adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap dua perusahaan rekanan, yakni PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Kedua perusahaan ini sejak tahun 2014 terlibat dalam pengadaan material konstruksi seperti aspal Iran, batu pecah, dan sertu, dengan total tagihan yang membengkak menjadi lebih dari Rp4 miliar. Sengketa berkepanjangan akhirnya dibawa ke ranah hukum dan dimenangkan oleh kedua rekanan di seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung pada tahap Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu memerintahkan Pemkab Deli Serdang untuk melunasi seluruh hutang, lengkap dengan denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun. Artinya, akibat kelalaian bertahun-tahun, jumlah kewajiban kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar, dan berpotensi terus meningkat apabila pembayaran tidak segera direalisasikan.
Bupati Asriludin Didorong Patuh Hukum
Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemimpinan baru di Deli Serdang seharusnya menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
“Kami berharap Bupati Asriludin Tambunan sebagai kepala daerah yang baru dapat mematuhi putusan Mahkamah Agung. Meski hutang ini muncul jauh sebelum beliau menjabat, kami yakin beliau adalah sosok bijaksana dan taat hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya sebatas kewajiban finansial, melainkan juga ujian terhadap integritas dan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Risiko Hukum dan Kerugian Negara
Dinas SDABMBK Deli Serdang mengakui bahwa penundaan pembayaran dapat membawa risiko hukum lanjutan. Selain beban denda 6 persen per tahun, keterlambatan juga bisa menyeret pemerintah daerah ke ranah pidana korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara. Dalam situasi ini, setiap langkah keliru bisa memperbesar kerugian rakyat dan menodai reputasi pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, menurut berbagai kalangan, Bupati Asriludin Tambunan perlu menjadikan penyelesaian hutang tersebut sebagai prioritas utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini sejalan dengan semangat efisiensi dan pengendalian keuangan publik sebagaimana digariskan Presiden Prabowo Subianto dalam arah kebijakan nasional.
Polemik Peninjauan Kembali (PK)
Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis, 11 September 2025, pihak Inspektorat Deli Serdang menyebutkan bahwa Pemkab akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak relevan dengan kewajiban eksekusi putusan.
Menanggapi hal itu, Joko Suandi kembali menegaskan:
“Upaya PK tidak menghalangi dan tidak menunda kewajiban eksekusi pembayaran. Bahkan jika PK diajukan untuk kedua kalinya, pemerintah daerah tetap wajib melunasi hutang secepatnya. Sebab denda dan bunga terus berjalan. PT Intan Amanah sudah menanggung 12 persen, sementara CV Siliwangi Putra sudah 6 persen. Bila Pemkab Deli Serdang bersikeras tidak membayar, kerugian negara akan semakin besar dan berpotensi masuk ranah Tipikor,” pungkasnya.
Supremasi Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan hutang lama yang diwarisi pemerintahan Asriludin Tambunan tidak bisa lagi diabaikan. Selain soal angka miliaran rupiah, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat Deli Serdang. Publik kini menanti langkah nyata dari Bupati untuk membuktikan bahwa pemerintahannya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga berani menyelesaikan masalah warisan masa lalu dengan penuh tanggung jawab.
Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda





















