Cukong Kuasai 138 Ha Lahan Sawit di Konsesi PT SSL, Fakta Mengejutkan Terungkap di Siak
Pertemuan Pemkab Siak ungkap cukong kuasai ratusan hektar lahan sawit di konsesi PT SSL. Bupati siap jadi saksi, polisi buru
LINTASTIMURMEDIA.COM — SIAK – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang, yang digelar pada Senin (21/7/2025), menguak fakta mengejutkan terkait penguasaan ilegal atas lahan konsesi perusahaan. Dalam forum ini, terungkap keberadaan sejumlah cukong yang secara ilegal menguasai lahan di dalam konsesi PT SSL, dengan salah satu keluarga disebut telah menggarap lahan seluas 138 hektar dan menanaminya dengan kelapa sawit.
Salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui adanya proses pembelian lahan berdasarkan surat-surat, dan menyatakan bahwa kelompok mereka telah membeli lahan sejak 2013.
"Kami membeli pada tahun 2013. Kelompok tani membeli bukan per hektar, tetapi per-surat," ujarnya dalam rapat yang dilangsungkan di Kantor Bupati Siak.
Fakta tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Sulistiyo, yang diduga menguasai 138 hektar lahan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu muncul klarifikasi baru dari salah seorang peserta yang menyatakan bahwa Sulistiyo bukanlah pemilik, melainkan pekerja yang ditugaskan oleh keluarga pemilik untuk merawat kebun sawit tersebut.
"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya adalah pekerja kebun yang digaji untuk merawat tanaman sawit," ungkap peserta yang membuat forum terdiam karena kaget akan informasi tersebut.
Sementara itu, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, menyampaikan bahwa hingga kini masyarakat desa tidak mengetahui batas-batas kawasan hutan di wilayah mereka. Ia menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak PT SSL mengenai status kawasan hutan produksi kepada warga lokal.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Egyanti, selaku Manajer PT SSL. Ia menegaskan bahwa sosialisasi terkait kawasan hutan pernah dilakukan dan disampaikan langsung kepada aparat desa, termasuk Penghulu Merempan Hulu.
Menanggapi polemik ini, Bupati Siak Afni Zulkifli mengakui adanya kelemahan dalam komunikasi internal di lingkungan Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berani membuka lahan karena mengandalkan Surat Keterangan Tanah (SKT), meski secara hukum, SKT tidak berlaku di kawasan hutan.
"Kalaulah informasi itu sampai kepada masyarakat dengan benar, mungkin konflik ini bisa dicegah," ujar Afni Zulkifli.
Bupati Afni juga menyatakan kesiapannya jika diminta menjadi saksi dalam proses hukum atas konflik yang menyebabkan perusakan fasilitas PT SSL. Ia menyebut bahwa insiden ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk dirinya sebagai kepala daerah.
"Jika saya diminta menjadi saksi meringankan, tentu saya siap. Karena konflik ini merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak," ujarnya tegas.
Afni juga mengungkapkan bahwa sebenarnya komunikasi telah dilakukan dengan berbagai pihak sebelum konflik terjadi. Namun karena buruknya koordinasi, langkah pencegahan tidak sempat diambil.
"Ke depan kita akan benahi sinergi dan komunikasi. Bila ada perusahaan yang ingin melakukan ekspansi di daerah rawan konflik, sebaiknya terlebih dahulu melapor ke pemerintah. Tujuannya agar dilakukan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.
Terkait dugaan penguasaan lahan oleh cukong, Bupati Afni menyatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab akan berdiri di sisi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Soal penguasaan lahan, itu wewenang aparat hukum. Tapi kami akan bela rakyat yang tertipu. Karena rakyat pasti akan mempertahankan sumber penghidupannya," tandas Afni Zulkifli.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang kuat yang diduga sebagai cukong utama dalam konflik lahan tersebut, yaitu berinisial A dan YC.
"Tersangka baru terkait penyerangan dan perusakan fasilitas PT SSL adalah inisial A. Memang ada dugaan perintah dan dana dari cukong. Hal ini sedang kami dalami dan kami akan kejar para cukong tersebut," ujar Asep Darmawan dalam keterangan persnya.
Menurut hasil penyidikan, keduanya telah mengakui memiliki kebun sawit di wilayah konsesi PT SSL. YC diketahui menguasai sekitar 150 hektar, sementara A mengelola sekitar 90 hektar yang tersebar di Desa Tumang (5 hektar) dan Desa Merempan Hulu (85 hektar).
"Kami akan terus mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan keabsahan dan luas lahan yang mereka klaim. Penyelidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan cukong di balik penguasaan ilegal ini," pungkas Asep.





















