Gubernur Riau Bahas Konflik Tanah Ulayat Mentulik

Gubernur Riau Abdul Wahid temui ninik mamak Kenegerian Mentulik bahas sengketa tanah ulayat dan dorong penyelesaian lewat LAM serta musyawarah adat.

Gubernur Riau Bahas Konflik Tanah Ulayat Mentulik
Gubernur Riau Abdul Wahid berdialog dengan para ninik mamak Kenegerian Mentulik di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (18/6/2025), membahas konflik pengelolaan tanah ulayat dan peran LAM dalam penyelesaiannya.

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menerima kunjungan audiensi dari para ninik mamak Kenegerian Mentulik, Kabupaten Kampar, di Kediaman Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, pada Rabu (18/6/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membahas persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait pengelolaan tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber ketegangan di wilayah adat tersebut.

Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar, Suhaili Husein, menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan dari masyarakat adat Mentulik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih tidak melibatkan unsur ninik mamak Kenegerian Mentulik, padahal wilayah desa tersebut berada di dalam kawasan adat mereka.

Desa Rantau Kasih itu jelas berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik. Tapi dalam praktiknya, mereka tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami, para pemangku adat, dalam mengelola hak ulayat tersebut. Ini jelas mengabaikan prinsip-prinsip adat dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat kami,” tegas Suhaili.

Ketiadaan komunikasi antara pihak LPHD Rantau Kasih dengan ninik mamak dinilai melanggar tata nilai adat yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat. Kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal antarmasyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Abdul Wahid menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka dan musyawarah lintas pihak, demi mencegah tumpang tindih pengelolaan wilayah adat yang dapat berujung konflik berkepanjangan.

Semua pihak harus duduk bersama. Tidak boleh ada pengelolaan yang saling tumpang tindih. Koordinasikan ke Lembaga Adat Melayu (LAM). Pemerintah Provinsi Riau dan LAM sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat seperti ini,” ujar Gubri Wahid dengan penuh ketegasan.

Lebih lanjut, Wahid mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait tanah ulayat wajib disepakati oleh lembaga adat sebagai pemegang otoritas kultural. Hal ini menjadi landasan kuat untuk melegalkan pendaftaran hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Tidak boleh ada pihak yang saling menekan atau memaksakan kehendak. Kita harus jaga harmoni antar masyarakat adat dan menghormati struktur adat yang ada,” imbuhnya.

Gubernur berharap pertemuan ini dapat menjadi titik tolak penyelesaian konflik secara damai dan berkeadaban, melalui jalur adat dan kelembagaan yang sah. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi ruang dialog antara para ninik mamak, pemerintah desa, dan LAM, demi menjaga integritas wilayah adat serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat di Bumi Lancang Kuning.