Kemenkumham Riau Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan
Kemenkumham Riau gencar dorong legalitas UMKM melalui skema Perseroan Perorangan agar pelaku usaha naik kelas dan memiliki perlindungan hukum.
PEKANBARU — LINTASTIMURMEDIA.COM — Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas terus digencarkan oleh pemerintah. Salah satu langkah nyata datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau yang kini aktif mensosialisasikan pentingnya legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan (One Man Company).
Fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan, masih banyak pelaku UMKM di Provinsi Riau menjalankan usahanya tanpa payung hukum yang jelas. Sebagian menilai legalitas belum mendesak, sementara yang lain khawatir prosesnya rumit dan membutuhkan biaya besar. Padahal, kepemilikan badan hukum menjadi pintu penting menuju pengembangan bisnis yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menjelaskan bahwa program Perseroan Perorangan merupakan bentuk terobosan pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha kecil memperoleh status badan hukum secara mandiri dan cepat. “Sekarang, cukup satu orang saja sudah bisa mendirikan perusahaan. Tidak perlu komisaris, tidak perlu modal dasar besar, dan seluruh prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui sistem administrasi Kemenkumham,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Febri, banyak pelaku usaha yang masih enggan mengurus legalitas karena minim informasi atau takut terbebani pajak. Padahal, lewat mekanisme Perseroan Perorangan, negara justru menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengusaha kecil. “Legalitas bukan sekadar formalitas. Dengan menjadi Perseroan Perorangan, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum, citra usaha yang lebih profesional, dan kemudahan mengakses perbankan serta fasilitas pembiayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi inklusif di daerah. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di berbagai kabupaten/kota di Riau, Kemenkumham ingin memastikan setiap pelaku UMKM memiliki pemahaman yang benar mengenai manfaat legalitas usaha.
“Kami ingin pelaku UMKM di Riau merasa tenang, percaya diri, dan terlindungi secara hukum. Dengan dasar hukum yang kuat, mereka bisa lebih leluasa berinovasi dan memperluas jaringan usahanya,” tutur Febri.
Kanwil Kemenkumham Riau menargetkan jumlah pelaku UMKM yang memiliki badan hukum meningkat signifikan dalam dua tahun ke depan. Sosialisasi ini bukan hanya untuk menertibkan administrasi, tetapi juga untuk menyiapkan pelaku usaha menghadapi era kompetisi ekonomi yang semakin terbuka.
“Dengan legalitas, UMKM Riau akan memiliki posisi tawar yang lebih baik, baik di pasar lokal maupun nasional. Inilah saatnya kita bantu UMKM naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah yang berdaya saing tinggi,” tandasnya.





















