Henry Dumater Apresiasi Kapolda Sumut Usut Kasus Penipuan Ninawati Rp5 Miliar
Anggota DPRD Sumut Henry Dumater Tampubolon mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan dalam mengusut kasus penipuan dan penggelapan oleh Ninawati yang merugikannya hingga Rp5 miliar, serta mendorong penetapan tersangka baru.
MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ninawati terus menjadi sorotan publik Sumatera Utara. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Henry Dumater Tampubolon, yang sekaligus menjadi korban, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran atas keseriusan mereka dalam mengusut tuntas perkara besar yang merugikannya hingga miliaran rupiah.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolda Wisnu, Bapak Direktur Kriminal Umum Ricko Taruna Mauruh, serta Bapak Jama Purba selaku Kasubdit Jatanras. Kinerja yang ditunjukkan sangat profesional dan memberi harapan bagi para korban kejahatan penipuan,” ungkap Henry Dumater kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Dorongan Penetapan Tersangka Baru
Menurut Henry Dumater, Ninawati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh penyidik Polda Sumut. Namun, ia menegaskan bahwa ada pihak lain yang juga diduga kuat terlibat, salah satunya berinisial JD (Jan Danil).
“Penyidik sudah melakukan upaya paksa terhadap JD karena mangkir dari dua kali panggilan resmi. Saya meyakini JD memiliki keterlibatan langsung, dan saya mendesak penyidik segera menaikkan statusnya menjadi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti yang mendukung,” tegas Henry.
Kerugian Capai Rp 5 Miliar, Diduga Modus Penipuan Sistematis
Kuasa Hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution, SH, MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners, mengungkapkan bahwa kliennya menderita kerugian besar hingga Rp 5 miliar akibat dugaan penipuan yang dijalankan Ninawati beserta kroninya. Modus yang digunakan diduga berupa tipu daya, bujuk rayu, serta pemberian dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
“Klien kami percaya karena tersangka Ninawati Cs menyusun skema sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan. Uang diberikan secara bertahap hingga total mencapai Rp 5 miliar. Bahkan, klien kami diberi dokumen surat keterangan tanah, yang setelah dicek ke BPN ternyata bodong alias tidak terdaftar,” terang Irwansyah yang akrab disapa Ibey.
Ia menambahkan, selain Henry, Ninawati diduga juga memiliki banyak korban lain dengan pola kejahatan serupa. Oleh karena itu, ia mendesak aparat agar tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja.
“Kami meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara Ninawati ke kejaksaan, sekaligus memburu dan menetapkan tersangka baru bagi siapa pun yang terlibat. Korban kejahatan ini harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Ibey.
Rekam Jejak Ninawati dalam Kasus Hukum Lain
Nama Ninawati bukan kali ini saja terseret dalam perkara hukum. Pada Juli 2025 lalu, ia juga telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait kasus penipuan dan penggelapan dana seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ninawati merupakan pelaku penipuan berulang dengan banyak korban.
Harapan Akan Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penipuan terorganisir dan penggelapan di Sumatera Utara.
Henry Dumater Tampubolon menegaskan dirinya menyerahkan penuh perkara ini kepada Polda Sumut, namun akan terus mengawal agar penyidikan berjalan transparan, tuntas, dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Bagi saya, ini bukan hanya soal kerugian pribadi. Ini soal keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Sumut. Jangan sampai kejahatan penipuan semacam ini terus berulang dan merugikan banyak orang,” pungkas Henry.
Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab313






















